Maraknya Judi Online, Polres Mukomuko Gencar Cek Hp dan Penindakan, LSM NCW Ikut Soroti

Mukomuko, WOrd Pers Indonesia – Kapolres Mukomuko AKBP Yana Supriatna, S.H., S.I.K., M.Si., didampingi Wakapolres Mukomuko Kompol Ahmad Musrin, S.H., S.I.K., bersama PJU Polres Mukomuko, melakukan pengecekan handphone (HP) anggota pada Senin, 24 Juni 2024, pukul 08.00 WIB setelah apel pagi. Pengecekan ini bertujuan untuk mendeteksi aplikasi dan situs judi online, sebagai langkah komitmen dalam memberantas judi mulai dari internal kepolisian.

Kapolres Mukomuko menyatakan bahwa tindakan ini diambil sebagai bagian dari upaya menjaga integritas dan profesionalisme anggota Polri. “Kami memastikan tidak ada personil yang terlibat dalam kegiatan judi online yang dapat merusak citra dan kinerja kepolisian,” tegas AKBP Yana Supriatna.

Seluruh handphone milik personil diperiksa secara teliti untuk mendeteksi keberadaan aplikasi maupun akses ke situs-situs judi online. Hasil pemeriksaan menunjukkan tidak adanya indikasi keterlibatan personil dalam aktivitas judi online. “Kegiatan ini ke depan akan rutin dilakukan secara mendadak, baik di Polres Mukomuko hingga Polsek jajaran,” tambah Kapolres.

Judi Online Semakin Marak, LSM NCW Mukomuko Angkat Bicara

Melihat semakin maraknya praktik perjudian online yang melibatkan berbagai kalangan, mulai dari remaja hingga pejabat pemerintahan, Ketua LSM NCW Mukomuko Zlatan Asikin, S.Sos., menyatakan keprihatinannya.

“Terkait perjudian online ini memang semakin meresahkan dan memprihatinkan, karena begitu bebasnya praktik perjudian online tersebut. Bukan rahasia umum lagi bahwa baik remaja, dewasa, orang tua, bahkan banyak pejabat pemerintahan ikut melakukan perjudian online,” ujarnya.

Lebih lanjut, Zlatan Asikin berharap agar pemerintah pusat melalui Kementerian Kominfo RI mengambil tindakan tegas. “Kami berharap Kementerian Kominfo RI harus peka dan mengambil tindakan tegas. Blok semua akun yang menjurus ke perjudian online. Begitu juga pemerintah daerah, kecamatan, serta pihak penegak perda dan pihak kepolisian harus bahu-membahu memberantas perjudian online tersebut,” pungkasnya.

BACA JUGA:  PII Aceh Barat Gelar Rapimcab, Komitmen Kembangkan UMKM Dalam Memanfaatkan Teknologi

Dengan tindakan proaktif dari Polres Mukomuko dan dukungan dari berbagai elemen masyarakat, diharapkan langkah-langkah ini dapat meminimalisir dan menghapus praktik perjudian online yang merusak tatanan sosial dan moral masyarakat. (Red/Bbg)