Mencuat Lagi, Dugaan Setoran Ke Rek Pribadi Mian Soal Upah Pungut Pajak Rp 109 Juta

Bengkulu Utara, Word Pers Indonesia – Mencuatnya kembali ke publik, terkait dugaan slip setoran ke Rekening Pribadi Bupati Ir.H.Mian melalui Bank Bengkulu senilai Rp. 109 juta pada tanggal 21 Desember 2018 oleh Bendahara Bapenda Bengkulu Utara untuk pemberian insentif pemungutan pajak tahun 2018 yang sempat menghebohkan di tahun 2019 hingga sampai saat ini masih menjadi tanda tanya bagi publik dan semakin menarik untuk ditelusuri.

Pemberitaan ini sempat menghebohkan di tahun 2020 kemarin. Kembali mencuatnya pemberitaan adanya slip setoran tersebut, yang mana hal ini terindikasi adanya KKN serta menguntungkan orang lain menggunakan uang negara, dan akan menimbulkan pertanyaan besar bagi masyarakat Bengkulu Utara kepada era pemerintahan yang sekarang dimana Kabupaten Bengkulu utara saat ini dipimpin kembali oleh Ir.H.Mian sebagai Bupati.

Bupati Bengkulu Utara Ir. H. Mian, selaku penerima insentif pemungutan pajak ditahun 2018 sebesar Rp. 109.691.258,19 yang diberikan oleh Bendahara Bapenda berinisial JI melalui Bank Bengkulu pada tanggal 21 Desember 2018 masih bungkam dan belum bisa dimintai klarifikasi terkait hal ini.

Sementara ini dilansir dari Rubrik News. Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bengkulu Utara menandaskan, masih terus melanjutkan pengusutan kasus ini. Dimana, sejauh ini pihaknya telah merampungkan pengumpulan data, dan masih masih mengumpulkan bukti pendukung lainnya. Hal ini ditandaskan oleh Kepala Kejari BU Elwin Agustian Kahar, SH,MH yang ditemui di ruang kerjanya.

“Iya, pengusutan soal insentif upah pungut pajak daerah yang masuk ke rekening bupati BU masih kita usut. Sebelumnya kan sudah saya tandaskan, bahwasanya kendati Pilkada, kami tetap melanjutkan proses pengusutan dugaan korupsi ini,” ujar Elwin.

Elwin pun menandaskan, pihaknya berharap semua pihak yang mengawal kasus ini agar dapat mengerti dengan kondisi saat ini. Selain karena kondisi pandemi covid 19 BU, yang cukup merepotkan dalam hal melakukan penyelidikan secara langsung, juga yang namanya mengusut suatu kasus dugaan korupsi juga memerlukan ke hati-hatian. Pihaknya, tidak akan mengambil resiko kesalahan, meskipun itu kesalahan sekecil apapun. Jika nanti pengusutan ini rampung, dan mulai naik ke lidik atau sidik, ia akan memastikan semua pihak mengetahuinya.

“Kami tidak akan main main dengan mengusut kasus, jadi kami meminta semua pihak bersabar. Kasus ini tetap kita lanjutkan pengusutannya, tanpa berhenti. Yang jelas, jika nanti sudah selesai akan kita adakan jumpa pers,” demikian Elwin.

Seperti diketahui, pernyataan ini dibuat Elwin, seiring adanya pertanyaan awak media atas pengusutan indikasi korupsi dan Kolusi serta Nepotisme (KKN), di Kejari Bengkulu Utara yang terkesan pasif. Padahal, seperti disebutkan salah satu awak media, indikasi korupsi di Bengkulu Utara ini, cukup mengkhawatirkan yang akan mengorbankan masyarakat. Seperti halnya, terkait temuan slip setoran insentif upah pungut pajak, yang sejatinya dinikmati para penagih pajak, justru diduga hanya masuk ke rekening pribadi Bupati Bengkulu Utara Ir. Mi’an dan Wakilnya.

BACA JUGA:  Provinsi Bengkulu Pringkat 2 PPD Se Nasional, Hasil Kerja nyata Kepemimpinan Gubernur Rohidin

Selain itu, berdasarkan data LKPD audit BPK RI tahun 2018. Terdapat sejumlah insentif yang tercatat. Diantaranya, Belanja Insentif Pemungutan pajak sebesar Rp 669.613.646.

Sementara realisasinya, terdapat belanja insentif pemungutan restribusi Rp. 96.925.000. Selanjutnya, daerah juga tercatat memiliki beban pembayaran insentif, yakni. Beban insentif pemungutan pajak daerah pajak hotel Rp. 280.000, pajak restoran Rp. 1.250.000, pajak hiburan Rp. 130.000, pajak reklame Rp. 2.080.000, pajak penerangan jalan Rp. 146.478.357, pajak mineral bukan logam dan batuan Rp. 21.949.200, bea atas perolehan hak atas tanah dan bangunan Rp. 12.187.500. Terakhir, arus keluar belanja insentif pemungutan pajak daerah Tahun 2018 sebesar Rp. 184.355.057.(dilansir dari Rubrinews).

Berdasarkan data yang dihimpun dan dimiliki oleh salah satu media diBengkulu utara, pemberian insentif pemungutan pajak Bengkulu Utara tahun 2018 yang diberikan oleh pihak Bapenda Bengkulu Utara melalui Bendahara Bapenda kepada Bupati Ir. H. Mian sebesar Rp. 109.691.258,19 sedangkan Wakil Bupati Bengkulu Utara menerima sebesar Rp. 47.010.540. Bila ditotalkan pemberian insentif untuk Bupati dan wakil Bupati Bengkulu Utara sebesar Rp. 156.701.798,19.

Dari pemberian insentif pemungutan pajak daerah tersebut, menimbulkan pertanyaan baru. Apakah Pemberian insentif pemungutan pajak daerah yang diberikan oleh pihak Bapenda Bengkulu Utara melalui Bendahara Bapenda, sudah termasuk dengan Pajak Penghasilan (PPh) atau belum.

Sebelumnya, berdasarkan data yang dihimpun oleh media tersebut, Senin (24/08/2020) ditahun 2018, untuk penganggaran belanja insentif upah pungut, diduga dianggarkan kedalam dua jenis objek belanja insentif. Yakni, Belanja Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Belanja Insentif pemungutan retribusi daerah.

Untuk anggaran belanja insentif pemungutan pajak daerah dianggarkan sebesar Rp. 669.613.646,00 sedangkan untuk anggaran belanja insentif pemungutan retribusi daerah sebesar Rp. 96.925.000,00. Jika ditotalkan untuk belanja insentif kedua jenis pemungutan pajak daerah dan pemungutan retribusi daerah sebesar Rp. 766.538.646. Sedangkan untuk sisa anggaran pemberian insentif saat ini masih menjadi tanda tanya. Kemana sisa anggaran pemberian insentif tersebut. (Djanggo)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan