Miliki Tanduk Hewan Dilindungi, Pria Ini Ditangkap Subdit Tipidter Polda Bengkulu

Bengkulu, Wordpers.id – Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Reskrimsus Polda Bengkulu kamis sore 17 September 2020 berhasil mengamankan pelaku tindak pidana memperniagakan, menyimpan atau memiliki bagian-bagian satwa yang dilindungi. Pelaku ialah AS (48) yang beralamat di Jalan P. Natadirja , Kelurahan Jalan Gedang, Kecamatan Gading Cempaka, Kota Bengkulu.

Kabid Humas Polda Bengkulu Kombespol. Sudarno, S. Sos, MH senin Pagi (21/09/2020) membenarkan adanya penangkapan tersebut. Dirinya mengatakan untuk pelaku saat ini sudah di tahan di sel tahanan Polda Bengkulu.

“dari tangan pelaku, petugas mengamankan 2 buah tanduk rusa sambar dan 1 bagian kepala tanduk  dan 1 buah tanduk kambing hutan”, ungkapnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku disangkakan   pasal 40 ayat (2) Juncto Pasal 21 ayat (2) huruf d UU RI No. 5 Tahun 1990 tentang konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000,00(seratus juta rupiah).

Pemerintah Indonesia juga telah menetapkan kambing hutan sumatera Capricornis sumatraensis sebagai salah satu satwa yang dilindungi dari kepunahan berdasarkan PP Nomor 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa. sementara Rusa sambar [Cervus unicolor] statusnya dilindungi P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Dilindungi.

BACA JUGA:  Idul Adha 1441 H Jatuh di 31 Juli

Posting Terkait

Jangan Lewatkan