MK Hapus Ambang Batas Parlemen 4 Persen: Respons Positif dari Politikus PDIP

Word Pers Indonesia Mahkamah Konstitusi (MK) telah membuat keputusan mengubah peraturan ambang batas parlemen untuk Pemilu 2029. Ambang batas sebelumnya, yaitu 4 persen, dianggap terlalu memberatkan, sehingga diputuskan untuk dikurangi sebelum pemilu berikutnya.

Putusan MK ini merupakan respons terhadap sebagian gugatan yang diajukan oleh pengurus Perludem, Khoirunnisa Nur Agustyati, dan Bendahara Pengurus Yayasan Perludem, Irmalidarti, terkait pasal 414 ayat (1) UU 7/2017 tentang Pemilu yang menetapkan ambang batas parlemen sebesar 4 persen.

Politikus PDIP dan anggota DPR, Hendrawan Supratikno, menyambut baik keputusan MK tersebut. Ia menyebutnya sebagai “putusan yang bijaksana” dalam wawancara dengan wartawan pada Jumat (1/3/2024).

Hendrawan menyatakan bahwa putusan ini akan disambut dengan gembira oleh semua partai politik karena dengan mengubah ambang batas, peluang masuk parlemen semakin terbuka. Dia berharap angka ambang batas yang ideal dapat segera dirumuskan.

“Parpol-parpol baru yang tidak dapat masuk Senayan karena ambang batas 4 persen, sekarang dapat memberikan usulan angka yang rasional untuk dipertimbangkan bersama,” ujarnya.

Dia menegaskan bahwa penentuan ambang batas parlemen tidak bisa dilakukan secara sembarangan, membutuhkan proses panjang dan kompromi. Saat ditetapkannya ambang batas 4 persen, dilakukan berbagai studi banding di berbagai negara, dan angka tersebut merupakan hasil dari kesepakatan bersama.

“Saat UU tersebut dibuat, dilakukan studi banding ke beberapa negara dengan rata-rata ambang batas antara 4 hingga 7 persen. Pada akhirnya, angka yang tepat akan diperdebatkan kembali,” tambahnya.(*)

BACA JUGA:  Refleksi Hari Kesaktian Pancasila DiMata Kabaharkam Polri