
Wordpers.id, Kepahiang – LF alias Fi (30) warga Kecamatan Kabawetan Kabupaten Kepahiang yang menjadi korban pornografi, Senin (25/01) kemarin melaporkan ke pihak kepolisian setempat.
Terduga pelaku SA (39) berhasil diamankan Tim Elang Juvi yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Kepahiang IPTU Welliwanto Malau hari itu juga.
“Benar terduga pelaku seorang pria inisial SA Alias Ai (39) Warga Kecamatan Ujan Mas berhasil kita amankan. Pelaku melakukan asusila bermodal rekaman VCS (video call sex),” terang Kapolres Kepahiang AKBP Suparman, saat menggelar release, Selasa (26/01).
Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui bahwa antara pelapor dan pelaku pernah melakukan video call asusila yang kemudian direkam secara diam-diam oleh pelaku dan dijadikan senjata untuk memaksa korban melakukan perbuatan cabul disertai ancaman akan disebar apabila kemauan tidak dituruti tambahnya.
“Korban pernah menuruti kemauan pelaku satu kali, kemudian melakukan pemblokiran akses komunikasi yang mengakibatkan pelaku merasa marah dan menyebar video asusila mereka melalui media sosial sehingga korban kemudian melapor kepada kepolisian,” kata Suparman.
Menutup keterangan, Kapolres Kepahiang kembali memberikan himbauan agar seluruh elemen masyarakat dapat terlibat aktif dalam upaya kepolisian menjaga situasi kamtibmas yang kondusif.