Pringsewu, WordPers.ID – Kasus prostitusi yang melibatkan seorang mucikari, Ari Mustofa (24), akhirnya berujung pada pelimpahan berkas ke Kejaksaan Negeri Pringsewu pada Rabu (7/5/2025). Ari, yang merupakan warga Pekon Fajar Agung, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu, diserahkan dengan barang bukti yang cukup mencengangkan, yakni uang tunai sebesar Rp1,6 juta yang diduga hasil dari transaksi prostitusi.
Kapolsek Sukoharjo, AKP Juniko, menjelaskan bahwa pelimpahan ini merupakan tahap akhir dari penyelidikan yang telah selesai, setelah Kejaksaan mengeluarkan surat P-21 pada 6 Mei 2025. “Pelimpahan ini bukan hanya soal menyerahkan tersangka, tetapi juga memastikan kepastian hukum, baik untuk tersangka maupun untuk korban yang menjadi korban dari praktik keji ini,” jelas Juniko pada Kamis (8/5/2025).
Ari Mustofa ditangkap dalam razia penyakit masyarakat yang digelar polisi di sebuah penginapan di wilayah Kecamatan Sukoharjo pada 7 Maret 2025. Awalnya, polisi mengamankan dua wanita yang terlibat sebagai pekerja seks komersial (PSK). Namun, pengembangan lebih lanjut mengarah pada penangkapan Ari yang diduga mengatur transaksi tersebut sebagai mucikari.
“Kami berhasil menyita uang tunai Rp1,6 juta yang diyakini hasil dari transaksi prostitusi yang diatur tersangka,” beber Kapolsek.
Ari diketahui mengatur segala hal terkait prostitusi, mulai dari menawarkan jasa hingga menerima keuntungan. Praktik-praktik semacam ini terus berkembang, seolah tanpa penghalang, dan para pelaku masih saja merasa aman menjalankannya.
Ari Mustofa kini harus menghadapi ancaman pidana yang cukup serius, yakni Pasal 296 dan Pasal 506 KUHP tentang prostitusi, dengan hukuman penjara maksimal satu tahun empat bulan. Meski begitu, proses persidangan di Pengadilan Negeri Kota Agung nanti diharapkan menjadi babak baru untuk penegakan hukum terhadap praktik yang merugikan banyak pihak ini.
Dengan pelimpahan berkas ini, diharapkan para pelaku lainnya yang beroperasi di balik layar dapat segera terungkap dan ditindak tegas.( Din Warga)