Nikah Usia Anak : Sah Secara Agama, Ditolak Negara

Wordpers.id– Pemerintah telah menetapkan batas minimal usia pernikahan yaitu 19 tahun.
Hal tersebut berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 tahun 2019 tentang pedoman mengadili permohonan dispensasi kawin. Sehingga perempuan di bawah umur 19 tahun yang ingin wik wik ataupun kebelet kawin terancam tidak dapat dinikahkan.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Provinsi Bengkulu, Hj Foritha R mengatakan, kasus kehamilan yang tidak diinginkan untuk di Indonesia sendiri ada rasa malu yang artinya membawa dampak nama keluarga dan solusi yang cepat adalah anak dinikahkan.

“Anak di bawah umur dinikahkan itu mungkin penyelesaian hanya sesaat, untuk keberlanjutan secara mental, fisik dan ekonomi belum siap,” ujarnya, Senin (09/03/2020) seusai menghadiri sosialisasi strategi nasional pencegahan perkawinan anak.

Sementara itu, apabila kemudian ditemukan pelanggaran pada kasus adanya anak dibawah 19 tahun yang ingin dinikahkan maka pihak Kantor Urusan Agama (KUA) akan menolak permohonan menikah tersebut.

“Bagi warga yang ingin melakukan pernikahan namun belum memenuhi ketentuan usia, dapat meminta surat dispensasi dari Pengadilan Agama,” terang Foritha.

Ia mengaku, tujuan peraturan baru itu dibuat berfungsi untuk meminimalisir perceraian akibat belum kematangan umur itu sendiri.

Karena menurutnya pernikahan bukanlah hitungan hari, melainkan pernikahan itu umur yang sangat panjang sehingga kesiapan mental dan sebagainya harus disiapkan.

“Makanya sejak dini kita melakukan pencegahan, anak bisa mengikuti organisasi seperti Genre, Satgas anti narkoba, yang mana itu dalam rangka anak-anak biar anak sadar untuk tidak melakukan perkawinan di bawah umur yang sudah di tetapkan,” terangnya.

Bila terjadinya kasus seperti kena grebeg oleh warga ataupun hamil duluan dalam hal ini mereka bisa menikah bisa secara adat tetapi mereka akan mendapatkan konsekuansi tidak memilili buku nikah yang SAH dan tercatat di KUA.

BACA JUGA:  Harumkan Daerah, Qori'ah Asal Simeulue Oriza Sativa Raih Juara 3 MTQ Nasional TNI AD

“Mudah-mudahan bagi yang sudah terlanjur menikah dibawah umur, memperbaiki dirinya dan menyiapkan ketahanan keluarga bisa dengan ikut bina keluarga remaja,” tutupnya. (333)

banner 2560x1036 banner 2560x1036