Nyamar Jadi Pelanggan, Polisi Tangkap Mucikari

Wordpers.id, Bengkulu Utara – Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Bengkulu Utara berhasil meringkus tersangka RS (25) warga desa Napal Putih Kecamatan Napal Putih atas keterlibatan pelaku dalam perbuatan tindak pidana prostitusi, selaku agen atau muncikari.

Kapoles BU, AKBP Anton Setyo Hartanto, S.IK, MH melalui Kasat Reskrim AKP Jery Antonius Naonggolan, S.IK, menjelaskan bahwa hal tersebut diketahui setelah mendapatkan laporan bahwa di Gang Horas Kelurahan Purwodadi Kecamatan Arga Makmur tepatnya di rumah kosan tersangka.

“Pada hari Rabu tanggal 22 April 2020 pihak kepolisian ditugaskan untuk melakukan penyelidikan informasi tersebut dengan cara menyamar sebagai pembeli dan membeli PSK oleh tersangka dengan harga Rp 510.000 sekali kencan,” ungkap Kasat Reskrim, Selasa (28/4/2020).

Pelaku berhasil diamankan di kosan tersangka ketika petugas dan PSK tersebut sudah berada di dalam kamar, petugas Opsnal Polres Bengkulu Utara langsung mengamankan mucikari bersama dengan PSK.

“Modus tersangka yaitu menjadikan orang lain sebagai pencaharian atau kebiasaan untuk memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain dan sebagai mucikari mengambil untung dari pelacuran perempuan,” ungkapnya.

Pelaku melanggar pasal 296 Jo Pasal 506 KUHPidana dengan ancaman Maksima 1,4 Tahun Penjara.

“Barang bukti berupa satu unit Handphone merk VIVO Y91C warna hitam biru dan
uang berjumlah Rp 510.000,” pungkasnya.

Sumber : pedomanbengkulu.com

BACA JUGA:  Tempo Sehari Saja, 2 Pengedar Sabu Berhasil Ditangkap Satresnarkoba Polres Bengkulu

Jangan Lewatkan