Lampung, Word Pers Indonesia – Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung Berhasil Ungkap Kasus Narkotika Shabu 38,19 Kg. Hal tersebut diungkapkan di Gedung Seba Guna (GSG) Presisi Polda Lampung, Rabu (31/1/24) kemarin yang dipimpin langsung oleh Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika.
Irjen Pol Helmy menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut dilakukan di empat lokasi berbeda, yakni Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Toko Indomaret di Bakauheni, Perumahan Happy Hills Lampung Selatan, dan wilayah Kotamadya Jakarta Timur.
“Pada tanggal 14 Januari 2024, tim Seaport Interdiction melakukan pemeriksaan di dalam bus Putra Pelangi di Pelabuhan Bakauheni, berhasil mengamankan seorang tersangka, AM (30), yang diduga membawa shabu sebanyak satu bungkus dalam kantong kuning beserta handphone. Tujuan tersangka adalah menuju Merak untuk mengambil mobil yang berisikan shabu,” kata Kapolda.
Setelah penangkapan awal, petugas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap dua orang lagi, yakni AB (27) dan MY (26), di dalam kendaraan Toyota Avanza Veloz Hitam Nopol B 1548 HKB. Mereka kedapatan membawa shabu sebanyak 28 bungkus, 24 teh china, 8 bungkus plastik alumunium foil, dan 1 timbangan digital.
“Pada 19 Januari 2024, petugas berhasil mengamankan AI (22) di rumah kontrakan Perum BTN 3 Sukarame, Bandar Lampung, yang bertugas sebagai pengintai (Sweeper) untuk meloloskan narkotika di Pelabuhan Bakauheni,” tambahnya.
Selain itu, petugas juga berhasil menangkap EN, seorang kurir dan pengintai, pada 20 Januari 2024 di perumahan Happy Hills Tanjung Bintang. Puncaknya, petugas berhasil menangkap tiga orang tersangka, RY (33), SA (26), dan MH (30), di wilayah Kotamadya Jakarta Timur, yang bertugas sebagai perekrut kurir. Proses pengembangan lebih lanjut terhadap para tersangka masih akan dilakukan.
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 60 bungkus narkotika jenis shabu seberat 38,19 kg, serta beberapa unit kendaraan seperti MITSUBHISI Pajero Sport, TOYOTA Veloz, TOYOTA Agya, HONDA Brio, dan MAZDA 2. Total jiwa yang berhasil diselamatkan mencapai kurang lebih 152.722 jiwa dengan nilai ekonomis sebesar Rp. 39.000.000.000,-.
Para pelaku akan dijerat dengan pasal-pasal berlapis Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati.
Reporter: M Saleh
Editor: ANasril