Pakai Sabu, Dua Warga Pasar Seblat Ditangkap Polres Mukomuko

PoldaBengkulu, wordpers.id – Sat Reserse Narkoba Polres Mukomuko berhasil menangkap 2 orang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Pulau Payung, Kecamatan Ipuh, Kabupaten Mukomuko. Pelaku ialah Mardianyah (31) yang sehari hari berprofesi sopir dan Basrianto (29) Pedagang keduanya beralamat di Desa Pasar Seblat, Kecamatan Putri Hijau, Kabupaten Bengkulu Utara.

Kabid Humas Polda Bengkulu Kombespol. Sudarno, S.Sos, MH menjelaskan memasuki Operasi Antik Nala 2020. Polda Bengkulu dan Polres jajaran lebih meningkatkan lagi mata dan telinga guna membasmi peredaran narkoba di Bumi Rafflesia. Operasi Kepolisian tersebut berlangsung mulai tanggal 06 hingga 20 Agustus 2020. Seperti penangkapan yang digelar dini hari tadi, kamis (06/08/2020).  Personil Polres Mukomuko menangkap kedua orang laki laki  yang di duga menyimpan,memiliki,menguasai narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu di cucian mobil Desa pulau payung.

“Dari tersangka satu paket sedang yang di duga narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik bening  dilipat tissu  dimasukkan dlm bungkus rokok”, ungkapnya saat dikonfirmasi.

Selain itu, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit hp android dan 1(satu) kotak rokok marlboro yang digunakan untuk menyimpan sabu.

Guna kepentingan penyidikan lebih lanjut, kedua pelaku saat ini dimasukkan kedalam sel tahanan Polres Mukomuko. Tak berhenti sampai disitu, petugas juga terus melakukan pengembangan asal barang yang digunakan kedua pelaku.

BACA JUGA:  Dua Tahun Tak Serumah dengan Istri, Oknum Pensiunan ASN Tega Sodomi Tetangga

Posting Terkait

Jangan Lewatkan