Paripurna, DPRD Babel Setujui RAPBD Perubahan serta Raperda Pajak dan Retribusi Daerah

Babel, Word Pers Indonesia Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (DPRD Babel) gelar Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan RAPBD Perubahan Tahun Anggaran 2023 dan Pengambilan Keputusan terhadap Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Babel, Senin (4/9/2023).

Ketua DPRD Babel Herman Suhadi mengatakan Raperda ini telah dibahas secara seksama dan mendalam, mulai dari tingkat Komisi-Komisi bersama mitra terkait, yang kemudian dilanjutkan dengan rapat Badan Anggaran DPRD Babel bersama tim anggaran Pemprov Babel.

“Jadi rancangan Perda tentang pajak dan retribusi daerah Provinsi Bangka Belitung juga telah disampaikan Pemprov Babel kepada kami di DPRD pada Rapat Paripurna tanggal 7 juni 2023 lalu. Rancangan Perda itu telah dibahas, dikaji dan disempurnakan dalam rapat-rapat panitia khusus bersama mitra-mitra terkait, sehingga pada hari ini 2 (dua) rancangan Peraturan Daerah tersebut, dapat dihantarkan untuk diputuskan bersama dalam paripurna hari ini,” ujar Herman Suhadi

Lanjutnya, setelah mendengarkan pendapat akhir fraksi-fraksi, dapat disimpulkan bahwa dari 7 fraksi yang ada di DPRD Babel yang menyatakan seluruhnya menerima serta menyetujui rancangan Perda tentang APBD perubahan tahun anggaran 2023 itu.

“Kami dari DPRD Babel, menyetujui rancangan Peraturan Daerah tentang pajak dan retribusi daerah untuk ditetapkan menjadi Perda Provinsi Kep. Bangka Belitung. Tetapi Ada berbagai saran, catatan dan masukan yang memperhatikan pasal 109 peraturan DPRD nomor 1 tahun 2018 tentang tata tertib DPRD, sebelum mendapat persetujuan anggota DPRD yang terhormat,” pungkasnya.

Sementara itu, Penjabat (Pj) Gubernur Suganda mengatakan, perubahan APBD 2023 berfokus pada pertumbuhan ekonomi yang berkualitas, pengurangan angka kemiskinan ekstrem dan pengangguran, penanganan stunting serta stabilitas harga barang.

Pihaknya juga tak menampik jika adanya pengurangan dana transfer yang mempengaruhi postur rancangan perubahan APBD 2023. Namun pihaknya mengharapkan agar seluruh kegiatan yang tercantum dalam rancangan perubahan APBD ini dapat terlaksana dengan sebaik-baiknya.

BACA JUGA:  PUPR Aceh Barat : Terima Dua Kali Berturut-Turut Atas  Penghargaan Dari DJP

“Terhadap catatan usulan-usulan saran-saran serta masukan yang telah disampaikan oleh fraksi-fraksi yang akan menjadi perhatian kami dalam melaksanakan perubahan APBD pada tahun anggaran 2023,” jelas Suganda.

Dipaparkan Suganda juga, sebagaimana yang sudah disepakati bersama adalah pendapatan dalam APBD perubahan 2023 sebesar Rp2.612.464.914.326, sementara belanja sebesar Rp3.488.573.502.087 dan pembayaran sebesar Rp876.108.586.761.

Selanjutnya Perda APBD perubahan 2023 akan disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri untuk evaluasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pihaknya tetap mengharapkan, bantuan DPRD secara optimal dan profesional untuk mengawasi pelaksanaan APBD sesuai dengan wewenang yang dimiliki agar program kegiatan yang dilaksanakan dapat menyentuh langsung untuk kepentingan masyarakat serta tidak menyimpang dari arah dan tujuan yang telah ditentukan dan disepakati bersama dalam rencanakan pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD).

“Banyak pihak yang melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan anggaran ini baik pengawasan formal dan fungsional maupun pengawasan masyarakat,” imbuhnya.

Oleh karena itu, lanjut Pj Gubernur, perubahan APBD 2023 ini harus dilaksanakan secara tertib sesuai peraturan perundang-undangan yang belaku.

“Maka setiap anggaran yang direalisasikan, wajib dipertanggujawabkan sesuai dengan peruntukannya secara terukur dan transparan berdasarkan indikator dan target kinerja yang akan dicapai,” ungkapnya.

Dalam kesempatan itu, ia juga mengucapkan apresiasi dan ucapan yang setinggi-tingginya, atas persetujuan terhadap raperda pajak daerah dan retribusi daerah, untuk ditetapkan menjadi perda Kep. Babel.

“Perda tentang pajak dan retribusi daerah ini, dibentuk sebagai amanat dari Undang Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan pusat dan daerah (HKPD), sekaligus mencabut sebanyak 9 perda pajak daerah dan perda retribusi daerah Babel, yang akan diberlakukan di tahun 2024 yang akan datang,” tutupnya.(Adv/Siti)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan