Word Pers Indonesia – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu menggelar rapat paripurna keempat masa sidang satu, di ruang rapat paripurna, Senin (18/1/2022).
Sidang ini beragendakan membacakan Jawaban Gubernur Bengkulu mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Bengkulu tentang Badan Musyawarah Adat (BMA) Provinsi Bengkulu dan bantuan hukum.
Jawaban gubernur dibacakan oleh Asisten Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Sekertariat Daerah Provinsi Bengkulu, Fachriza Razie Yahya.
Fachriza menyampaikan pendapat Gubernur Bengkulu yang menyetujui rancangan mengenai perkara usulan insiatif DPRD.
Gubernur Bengkulu mengatakan bahwa keberadaan peraturan adat juga tidak bisa dilepaskan dari kebudayaan masyarakat dan memiliki fungsi untuk menjaga aturan adat peran terhadap budaya.
Raperda ini juga berperan dalam tubuh dan berkembangnya adat secara turun temurun sehingga anak muda tidak tidak melupakan tradisi serta Adat yang dimiliki daerah tersebut.
Ia mengharapkan bahwa nantinya rancangan ini dapat berjalan sesuai dengan undang-undang yang ada, seiring dengan perubahan yang diperlukan.
“Pemerintah menuntut adanya perubahan tersebut mengenai Badan Musyawarah Adat Bengkulu Nomor 07 Tahun 1993 tersebut tentang Badan Musyawarah Adat Bengkulu menjadi acuan kepada masyarakat Bengkulu dalam menjalani kehidupan,” ujar Fachriza.
Rancangan perubahan ini nantinya tidak akan merubah adat yang ada di setiap daerah, justru harus mempertahankan adat yang ada.
Dalam penyampaian tersebut, Gubernur juga meminta terlaksananya bantuan hukum bagi masyarakat miskin dan dapat melindungi, menjaga mereka dalam bantuan hukum yang ada. (Adv)