Pasca Penetapan Empat Tersangka, Polda Bengkulu Kembali Geledah Rumah Terkait Korupsi Disparpora Kepahiang

Bengkulu – Penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Bengkulu kembali melakukan penggeledahan lanjutan terkait kasus dugaan korupsi kegiatan belanja barang dan jasa serta belanja modal di Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Kabupaten Kepahiang tahun anggaran 2023.

Penggeledahan tersebut dilakukan pada Jumat (23/10/2026), setelah penyidik menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp1,6 miliar.

Kapolda Bengkulu Irjen Pol. Yudhi Sulistianto Wahid melalui Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol. Imam Wijayanto mengatakan, penggeledahan dilakukan oleh penyidik Unit 3 Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu di empat lokasi kediaman. Dua di antaranya merupakan rumah milik tersangka berinisial EA dan IH.

“Iya, dapat kami sampaikan bahwa pada Jumat tanggal 23 Oktober 2026, penyidik Unit 3 Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu melaksanakan penggeledahan lanjutan dan upaya paksa pemulihan aset atas kerugian negara terhadap perkara dugaan korupsi di Disparpora Kepahiang tahun 2023,” kata Imam Wijayanto, Senin (26/10/2026).

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik melakukan pemeriksaan di sejumlah lokasi guna mendukung proses penyidikan sekaligus menelusuri aset yang berkaitan dengan perkara dugaan korupsi tersebut.

Dari hasil penggeledahan dan penelusuran aset, penyidik menyita dua sertifikat tanah beserta bangunan serta satu unit mobil. Aset tersebut disita dari rumah saksi berinisial RA dan TP.

Imam menegaskan, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya penyidik untuk memulihkan kerugian keuangan negara yang diduga timbul akibat perbuatan para tersangka.

Dalam perkara ini, Polda Bengkulu telah menetapkan empat tersangka, yakni TA, yang menjabat sebagai Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kepahiang periode Januari hingga Agustus 2023. Selanjutnya RS, yang menjabat pada periode Agustus hingga Desember 2023.

Dua tersangka lainnya adalah EA selaku Bendahara Pengeluaran dan IH selaku Kepala Bidang Destinasi sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) untuk pekerjaan fisik atau konstruksi.

Penyidikan kasus ini masih berkaitan dengan dugaan penyimpangan sejumlah kegiatan belanja pada Disparpora Kepahiang tahun anggaran 2023. Penyidik terus mendalami perkara tersebut untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi sekaligus mengoptimalkan pemulihan kerugian keuangan negara.