Pejabat Pemkab Mukomuko Wajib Lapor LHKPN 2023, Dirut RSUD dan Kakan Kesbangpol Harus didaftarkan

Word Pers Indonesia – Pemerintah Kabupaten Mukomuko melalui Inspektorat Daerah tengah melakukan pendataan seluruh pejabat eselon II untuk segera Lapor Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) untuk tahun 2022 ke Komisi Pemberatas Korupsi (KPK).

Kewajiban LHKPN sebagaimana diatur dalam Undang – Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberatasan Korupsi.

“Perhari ini Senin 13 Maret, sebanyak 31 orang dipresentasikan 59 persen yang telah mendaftar dan kami sedang mengimput ke aplikasi,” kata Inspektur Daerah (IPDA) Inspektorat Apriansyah di ruang kerjanya.

Ia menambahkan, untuk pejabat yang tidak melaporkan LHKPN itu hanya ada dua. Yakni Direktur RSUD dan Kantor Kesbangpol.

“Melaporkan LHKPN itu, seluruh pejabat eselon II dan opd-opd. Namun kini kesbangpol sudah naik status menjadi badan, untuk 2023 ini harus didaftarkan termasuk Dirut RSUD,” ungkapnya.

Apriansyah mengungkapkan batas diedline pejabat lapor LHKPN ini itu pada tanggal 31 maret Pukul 12.59 WIB. Karena pada dasar sesuai dengan aturan dari KPK RI.

BACA JUGA:  Pemdes Wonosobo Sukses Salurkan BLT-DD Tahap I Ke 28 Penerima