Pelanggar Pemanfaatan Ruang di Bengkulu Bakal Dipidana

Bengkulu, wordpers.id – Indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang di kawasan RT/RW baik pada wilayah lindung maupun budidaya di Bengkulu mencapai 28 kasus.

Dengan rincian peruntukan lindung sebanyak 16 kasus sebelum penetapan peraturan daerah (Perda) dan 12 kasus setelah perda.

“Pelaku pelanggaran oleh perorangan sebanyak 23 dan oleh korporasi 5 kasus yang menjarah wilayah lindung. Pelanggaran oleh korporasi terjadi justru setelah diterapkannya Perda,” kata Elvira Naim, Ketua Tim Fasilitas Penertiban Pelanggaran Pemanfaatan Ruang Dirjen Pemanfaatan Ruang dan Penguasaan Tanah Kementerian ATR/BPN, Rabu/2.

Selanjutnya, Elvira mengatakan, Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Bengkulu melakukan penertiban pada Oktober hingga Desember mendatang.

“Penertiban kita lakukan dengan langkah bersurat, sosialisasi maupun penertiban humanis dengan surat peringatan 1 hingga sp3 kepada pelanggar. Tindakan kita lakukan sanksi administratif hingga sanksi pidana,” katanya.

Lebih lanjut, pelanggaran pemanfaatan ruang terinci yakni Mukomuko 1 kasus pemanfaatan cagar alam sebagai wilayah pemukiman, Bengkulu Tengah 16 kasus pemanfaatan sempadan pantai dan sungai sebagai kawasan pemukiman dan perdagangan dan jasa, dan Kota Bengkulu sebanyak 9 kasus pada kawasan sepadan pantai dan RTH kota sebagai kawasan pemukiman.

Di wilayah Seluma 1 kasus pada kawasan sepadan pantai sebagai kawasan permukiman, dan di Bengkulu Selatan 1 kasus pada sepadan pantai sebagai pemukiman.

“Pada pelanggaran pemanfaatan ruang kita usulkan agar Kanwil maupun Kantah di wilayah setempat melakukan pencabutan maupun meninjau ulang sertifikat yang sudah diterbitkan sehingga nantinya kita dapat melakukan pembongkaran bangunan di kawasan tersebut,” katanya.

Kemudian, tambahnya, tindaklanjut BPN-PU berencana mengadakan kesepakatan antar intansi terhadap pemanfaatan pelabuhan pendaratan ikan yang banyak dimanfaatkan masyarakat nelayan sehingga dapat dilakukan pemulihan fungsi ruang tersebut.

BACA JUGA:  Cerita Rakyat: Asal Mula Nama Bengkulu

Elvira menyebutkan, kajian spasial dan kebencanaan turut menjadi dasar pengkajian dan pemindahan masyarakat pada pemanfaatan ruang wilayah pantai.

“Sehingga potensi memakan korban jiwa juga bisa diminimalisir,” katanya.

Diketahui, dalam pelanggaran tata ruang pada wilayah lindung banyak terjadi di kawasan pantai sebagai pemukiman warga. Sementara korporasi memanfaatkannya sebagai lahan perusahaan.

“Bagi masyarakat maupun korporasi yang masih bersikukuh tidak mengindahkan peringatan maka kita layangkan pidana sesuai peraturan daerah yakni penjara 3 hingga 5 tahun maupun denda lima ratus juta rupiah hingga pencopotan jabatan,” kata Elvira.

Akibatnya, total ganti rugi potensi kerusakan lingkungan hidup pada pelanggaran pemanfaatan ruang tersebut mencapai kurang lebih Rp17 triliun. (mustofa)

Jangan Lewatkan