WOrd Pers – Pembangunan fisik Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Regional Kobema (Kota Bengkulu, Kabupaten Bengkulu Tengah dan Kabupaten Seluma) khususnya reservoir (pusat cadangan air) dan Jaringan Distribusi Induk (JDU) akan dilakukan usai lebaran Idul itri 1445 Hijriah.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Bengkulu, Tejo Suroso menyampaikan sebelumnya Pemerintah Provinsi Bengkulu mengalami kendala dalam proses penggusuran bangunan liar milik oknum masyarakat yang berdiri di dalam areal pembangunan, namun Pemerintah Provinsi Bengkulu sedang melakukan pengurusan sertifikat yang diperkirakan keluar usai lebaran.
“Tanah itu aset Pemerintah Provinsi Bengkulu dan kita punya surat-suratnya, sementara pemilik bangunan juga mengaku mereka punya dokumen terhadap tanah sehingga kami melakukan pengurusan sertifikat yang menerangkan keabsahan kepemilikan lahan oleh Pemerintah. Setelah lebaran terbit,” jelas Tejo Suroso saat dikonfirmasi RRI, Jumat (12/4).
Setelah sertifikat lahan tersebut tebit, maka pihaknya akan melakukan pembongkaran bangunan karena sesuai ketentuan Pemerintah Pusat untuk pembangunan SPAM Kobema yang juga menjadi Proyek Strategis Nasional (PSN), lahan harus benar-benar sudah dibebabaskan.
Walaupun penggusuran di lokasi pembangunan reservoir dan JDU saat ini belum dilakukan dan masih menunggu sertifikat lahan dari instansi terkait, namun dijelaskan Tejo Suroso saat ini persiapan pembangunan sudah dikerjakan.
”Fisiknya sudah berjalan, tapi penggusurannya tinggal dua ruko di bagian depan. Tapi tinggal menunggu surat resmi dari BPN keluar untuk sertifikat atas nama pemerintah Provinsi Bengkulu lalu pembongkaran langsung kita lakukan,” sampai Tejo.
Untuk diketahui, lokasi pembangunan reservoir SPAM KOBEMA ini berada di kawasan Pekan Sabtu Kota Bengkulu dengan luas lahan kurang lebih 1 hektar (lebar depan 50 meter dan panjang ke belakang 200 meter persegi). Sehingga untuk memastikan pembangunan lancar maka seluruh bangunan ilegal yang ada di lahan tersebut akan digusur.
Lahan yang digunakan untuk pembangunan reservoir tersebut telah dibeli oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu pada 2013 lalu. Bahkan dari hasil keputusan PTUN (Peradilan Tata Usaha Negara) yang pernah dilakukan oleh pemilik yang lama (ahli waris yang lama), sudah membuktikan bahwa sertifikat yang dimiliki oleh pemerintah daerah yang berlaku. Sehingga semua aktivitas yang memanfaatkan lahan tersebut, termasuk mendirikan bangunan merupakan hal yang ilegal.