Pembebasan Bea Masuk Impor Panas Bumi, Ini Ketentuannya

Wordpers.id – Cakupan pembebasan bea masuk atas impor barang untuk kegiatan pengusahaan panasbumi kini lebih luas. Tak hanya dinikmati badan usaha yang mendapat wilayah kerja panasbumi (WKP), pemegang penugasan survei pendahuluan atau pemegang izin pertambangan panasbumi, tapi juga pemegang kuasa pengusahaan sumber daya panasbumi, pemegang izin pengusahaan sumber daya panas bumi dan pelaku PSPE (Penugasan Survei Pendahuluan Eksplorasi).

Perluasan pembebasan bea masuk impor barang untuk pengusahaan panasbumi ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.218/PMK.04/2019 yang diundangkan pada 31 Desember 2019 dan 60 hari setelahnya.

Bab II Pasal 2 Ayat (1) PMK No 218 meyebutkan, atas impor barang untuk kegiatan penyelenggaraan panas bumi dapat diberikan pembebasan bea masuk.

Kemudian dalam Ayat (2) disebutkan “Kegiatan penyelenggaraan panas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pemanfaatan tidak langsung, yang meliputi: PSPE; Eksplorasi; Eksploitasi; dan/atau pemanfaatan.

Pihak yang mendapat pembebasan bea masuk dalam penyelenggaraan panasbumi ini adalah Kontraktor Kontrak Operasi Bersama (KKOB) dan badan usaha.

Dengan terbitnya PMK No 218 tersebut, maka Kemenkeu sekaligus pula mencabut PMK sebelumnya yaitu PMK No.177/PMK.11/2007 dan PMK No.78/2005.

Dalam No.177/PMK.11/2007, pembebasan bea masuk atas pengusahaan panasbumi hanya berlaku bagi badan usaha yang mendapat WKP, mendapatkan penugasan survei pendahuluan atau izin pertambangan panasbumi.

Namun pembebasan bea masuk bisa diberikan apabila barang yang diimpor memenuhi tiga ketentuan. Sesuai Pasal II Ayat (4) dalam PMK tersebut, ketiga ketentuan itu adalah barang tersebut belum dapat diproduksi di dalam negeri; barang tersebut sudah diproduksi di dalam negeri namun belum memenuhi spesifikasi yang dibutuhkan; atau barang tersebut sudah diproduksi di dalam negeri namun jumlahnya belum mencukupi kebutuhan industri. (Rilis)

banner 2560x1036 banner 2560x1036
BACA JUGA:  Ulama Banten Do'akan PLTP Batu Kuwung

Posting Terkait

Jangan Lewatkan