Jakarta, WordPers Indonesia – Pakar Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia menolak keras wacana pembubaran Majelis Ulama Indonesia (MUI). Menurutnya, MUI selama ini menjadi rujukan dalam penegakan hukum bahkan pembentukan perundang-undangan.
“Eksistensi MUI sangat diperlukan, baik bagi masyarakat atau pemerintah. Karena MUI menjadi rujukan dalam hal persoalan keummatan serta kenegaraan. Desakan pembubaran ini jelas tak berlasan dan cenderung berlebihan,” kata Suparji dalam keterangan pers Jumat (19/11/2021).
Ia juga menyebutkan bahwa MUI bisa menjadi rujukan dalam hal penegakan hukum. Suparji mencontohkan dalam kasus penodaan agama. Jika ada penodaan agama, maka sikap keagamaan MUI menjadi rujukan untuk membawa pelaku jeruji besi.
“Jadi MUI bisa menjadi mercusuar permasalahan ummat. Jika mercusuar ini hilang, maka ummat tidak punya rujukan dan justeru berbahaya. Karena jika terjadi penodaan agama, masyarakat berpotensi melakukan penghakiman sendiri,” tuturnya.
Ia juga menyebutkan bahwa beberapa fatwa yang dikeluarkan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) merupakan hukum positif yang mengikat. Sebab, keberadaannya sering dilegitimasi lewat peraturan perundang-undangan oleh lembaga pemerintah, sehingga harus dipatuhi pelaku ekonomi syariah.
Selain itu, MUI juga menjadi wadah Ormas-ormas Islam yang ada di Indonesia. Maka dari itu, keberadaan MUI sangat penting untuk menjaga sendi-sendi persatuan di Indonesia karena kita mayoritas Umat Islam.
“Jika ummat Islam yang mayoritas ini tak punya wadah dan bergerak sendiri-sendiri, maka bangsa kita bisa terbelah. Adanya MUI untuk mempersatukan kita,” pungkasnya.
Selain itu, desakan pembubaran MUI yang dikaitkan dengan terorisme tidak korelatif. Sebab, kasus tersebut masih berjalan dan belum ada putusan pengadilan. Dengan demikian, tetap berlaku asas praduga tak bersalah.