Mukomuko,Word Pers Indonesia -Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No 201/PMK.072022 telah menetapkan pedoman pengelolaan Dana Desa (APBDes) dalam sektor pembangunan desa, sesuai dengan regulasi pemerintah setempat.
Desa Agung Jaya di Kecamatan Air Manjunto, Kabupaten Mukomuko, telah merealisasikan proyek pembangunan awal dengan menggunakan Dana Desa (DD) untuk tahun 2024 pada hari Senin, 07/05/2024.
Dalam pidato pembukaannya, Kepala Desa Agung Jaya, Hartono, mengucapkan terima kasih kepada pihak kecamatan yang hadir dalam acara tersebut. Proyek pembangunan fisik awal ini, yang dijalankan melalui Dana Desa (DD) tahun 2024, telah disepakati bersama dengan masyarakat dalam musyawarah bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan tokoh masyarakat.
Dua proyek fisik telah ditetapkan untuk direalisasikan: pembangunan Jalan Usah Tani (JUT) sepanjang 800 meter dengan anggaran Rp. 164.655.000 dan pembangunan kolam renang dengan anggaran Rp. 327.009.000, masing-masing berlokasi di Dusun 2 dan Dusun 1.
Kepala Desa Haryono menekankan pentingnya agar Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) menjalankan proyek ini sesuai dengan rencana dan peraturan yang telah ditetapkan, serta menegaskan harapannya agar semua proyek fisik berjalan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
Acara ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Camat Air Manjunto, Kasi Ekobang, kades, pendamping Desa, Bhabinsa, BPD, perangkat Desa, tokoh masyarakat, dan TPK, dan berjalan dengan lancar serta kondusif.”(Adv/Bbg)