Pemdes di Mukomuko Beli lahan KMD Milik Kadesnya Sendiri dengan Harga Fantastis

Mukomuko, Word Pers Indonesia – Dalam Permendes Nomor 16 tahun 2019 di sebutkan bahwa Musyawarah Desa (Musdes) di laksanakan untuk membahas hal yang bersifat strategis dalam pembangunan desa dan pengambilan keputusan dalam bidang lainnya dilingkup Desa. Musdes di laksanakan dan di Pimpin oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di fasilitasi oleh Pemerintah Desa.

Adapun pelaku musyawarah Desa terdiri atas: Pemerintah Desa, Lembaga, BPD dan Unsur masyarakat. hal tersebut sepertinya tidak begitu di berlakukan di Pemerintahan Desa Karang Jaya Kecamatan Trastrunjam Kabupaten Mukomuko. karena setiap kali Pemerintah Desa melaksanakan musyawarah untuk mengambil keputusan bersama BPD sering kali unsur dari masyarakat di duga tidak di undang.

Salah satu contohnya yang belakangan ini terjadi yakni saat Pemdes Karang Jaya akan melakukan pembelian kebun masyarakat desa (KMD) seluas 3/4 Ha dengan harga yang fantastis, yakni seharga Rp.160 juta yang nota bene tanah tersebut milik Sobar, oknum kades Kecamatan Trastrunjam.

Hal tersebut sejalan dengan yang di ungkapkan oleh salah satu warga desa Karang Jaya yang namanya tidak mau disebutkan, kepada awak media Wordpers via Whatshapt beliau menjelaskan “kami selaku masyarakat selalu bertanya-tanya mas, Pemdes melakukan pembelian tanah untuk kebun KMD, tapi dalam musyawarah tidak melibatkan unsur masyarakat padahal dana yang dikeluarkan untuk pembelian tanah tersebut nilainya ratusan juta rupiah. yang lebih unik lagi, tanah tersebut milik kades itu sendiri,” ujarnya, Kamis (4/5/2023).

Lebih lanjut beliau mengatakan, untuk menghilangkan penasaran kami, kami tanya kepada salah satu anggota lembaga BPD Desa Karang Jaya tapi jawaban yang kami terima juga bertambah aneh.

“Saat kami tanya terkait pembelian tanah untuk KMD Desa Karang Jaya dan kenapa unsur masyarakat tidak diundang dalam musyawarah Desa oknum BPD tersebut mengatakan, kalau dalam melaksanakan musyawarah Desa dalam membahas pembelian tanah untuk KMD,dan unsur masyarakat kita undang ya nanti malah tidak terealisasi pembelian tanah tersebut,” tuturnya seperti yang diucap oknum BPD

BACA JUGA:  Rapat Forkompincam Penarik Bahas Kontroversi Penutupan Karaoke di Lubuk Mukti

Belum lagi yang karang taruna Desa juga penuh dengan Problem di mana ketua karang taruna Desa tersebut adalah kakak dari Kades Karang Jaya tersebut. karang taruna desa Karang Jaya mempunyai lahan seluas 1,5 Ha tapi selama ini vakum gak pernah ada musyawarah yang dilakukan sampai bulan Februari 2023 kemarin masa jabatan ketua karang taruna habis.

Sampai sekarang tidak pernah ada dilaksanakan musyawarah jadi hasil dari kebun karang taruna seluas 1,5 ha selama ini duitnya buat apa dan di kemanakan, kami berharap kepada pihak APH dan inspektorat untuk turun di desa kami Karang Jaya sehingga menjadi terang dan jelas begitu juga dengan Program Ketahanan Pangan di desa Karang Jaya juga vakum dan perlu di tindak lanjuti,” pungkasnya (Bambang)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan