Kepahiang, Wordpers.id — Pemerintah Kabupaten Kepahiang melalui Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM mulai mengambil langkah tegas dalam penataan kawasan pasar. Sebanyak 466 Hak Guna Bangunan (HGB) kios di Pasar Kepahiang akan segera dicabut dan digantikan dengan sistem baru, yakni Surat Tanda Bukti Menempati (STBM).
Kebijakan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 23 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
Plt Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM Kepahiang, Herman Zamhari, MP, menyampaikan bahwa saat ini pihaknya telah membentuk tim validasi untuk mendata ulang seluruh pemegang HGB yang tersebar di 23 blok kios bangunan Pasar Kepahiang.
“Setelah proses validasi selesai, seluruh HGB akan kita tarik dan digantikan dengan STBM. Ini merupakan upaya penataan yang lebih tertib dan terkontrol,” kata Herman kepada wartawan, Selasa (13/5/2025).
Dengan penerapan STBM, lanjut Herman, akan terjadi perubahan substansi perjanjian antara pedagang dan pemerintah daerah, khususnya dalam hal kewajiban membayar retribusi. Seluruh pemegang STBM diwajibkan untuk melunasi tunggakan retribusi pasar yang selama ini masih tertunggak.
“Tunggakan retribusi tetap akan ditagih. Tarif baru juga berlaku sesuai Perda PDRD. Kami akan memperketat pengawasan melalui STBM ini,” tegasnya.
Menurut data Dinas Perdagangan, banyak kios pasar yang belum melunasi kewajiban retribusi bulanan meskipun besaran tarif relatif terjangkau, yakni antara Rp 20 ribu hingga Rp 130 ribu per bulan.
“Tarif retribusi sebenarnya sangat wajar. Namun masih banyak yang menunggak. Melalui kebijakan baru ini, kami ingin memastikan semua pedagang tertib administrasi dan taat membayar kewajiban,” jelas Herman.
Langkah penarikan HGB dan pemberlakuan STBM ini juga dimaksudkan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) sekaligus menciptakan lingkungan pasar yang lebih rapi, legal, dan terawasi.
Pemkab Kepahiang menargetkan seluruh proses validasi dan penerbitan STBM rampung dalam tahun ini, dengan harapan kebijakan baru ini dapat menjadi awal dari pengelolaan pasar yang lebih profesional dan akuntabel.(RA)