Simeulue : Word Pers Indonesia-Penjabat Sekrataris Daerah Kabupaten Simeulue, Asludin, SE, M. Kes, menyebutkan dari Sebanyak 128 orang oknum ASN di lingkup Kabupaten Simeulue, yang diduga memakai ijazah palsu, delapan orang diantaranya telah diberi sanksi pemecatan langsung sedangkan, yang lainnya hanya dikenakan sangsi penghapusan pencantuman nama gelar dan penurunan pangkat.
“Dari sebanyak 128 oknum ASN yang menggunakan IJP palsu delapan orang diantaranya sudah dilakukan pemecatan langsung,” Kata sekda saat ditemui wartawan diruang kerjanya beberapa waktu lalu
Menurut Asludin, keputusan tersebut diambil atas pertimbangan asas kemanusiaan, Meskipun dia juga mengakui, langkah yang dilakukan oleh pemda simeulue bertolak belakang dengan aturan yang ada
“Sebetulnya Kalau secara aturan semuanya tidak dapat kita tolerir, tapi yang kita pertimbangkan adalah dari sisi asas kemanusiaan ” Kata sekda
Ia menambahkan sedangkan delapan orang yang diberhentikan langsung dari ASN, karena diketahui menggunakan ijazah palsu sejak proses rekrutmen CPNS.
“sehingga mereka diberi sanksi tegas pemecatan langsung dan mengembalikan keuangan negara selama ia menjadi aparatur sipil negara” Ungkap Aslidin
Disisi lain, keputusan pemda simeulue dalam memberikan sanksi terhadap oknum ASN yang memaki ijazah palsu, dianggap tidak sesuai dengan rekomendasi badan pemeriksa keuangan (BPK) RI perwakilan aceh dan amanat Badan Kepegawaian Negara
Sebab dalam LHP BPK menyarankan kepada pemda Simeulue,agar menjatuhkan salah satu sanksi hukuman sesuai dengan perturan pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, dan/atau Peraturan Kepala BKN Nomor 25 Tahun 2015 tentang Tindakan Administratif dan Hukuman Disiplin Terhadap Pegawai Negeri Sipil yang menggunakan Ijazah Palsu.
Dalam peraturan tersebut dengan jelas menyatakan bahwa
1) huruf A angka (2) menyatakan Calon PNS/PNS yang diketahui menggunakan ijazah palsu pada saat melamar menjadi Calon PNS/PNS, dikenakan tindakan administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Calon PNS/PNS:
2) huruf B angka (2) menyatakan bahwa PNS yang diketahui menggunakan ijazah palsu untuk proses kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud pada angka 1, dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
3) Sementara pada huruf C angka (2) menyatakan, bahwa PNS yang diketahui menggunakan ijazah palsu untuk proses pengangkatan dalam jabatan, dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Namun dalam praktiknya, pemda simeulue hanya memberlakukan sanksi tegas yakni pemecatan langsung terhadap delapan orang asn sedangkan yang lainnya hanya dikenakan sanksi berupa pembatalan pencantuman gelar dan penurunan pangkat.