Bengkulu, Word Pers Indonesia – Pemerintah Kota Bengkulu melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) resmi menata ulang sistem perparkiran di kawasan Pasar Panorama. Terhitung sejak 13 Januari 2026, seluruh Surat Perintah Tugas (SPT) juru parkir (jukir) di sepanjang Jalan Kedondong dan Jalan Belimbing dinyatakan dicabut.
Langkah tegas ini diambil menyusul temuan pelanggaran serius di lapangan. Sejumlah jukir diketahui menyalahgunakan kewenangan dengan mengalihfungsikan area parkir menjadi lapak pedagang, sehingga mempersempit badan jalan dan memicu kemacetan.
Kepala Bapenda Kota Bengkulu melalui Kepala Subbidang Pendataan dan Penilaian, Indra Gunawan, mengatakan keputusan tersebut merupakan hasil evaluasi menyeluruh atas laporan masyarakat dan hasil pengawasan internal.
“Seluruh SPT jukir di Jalan Kedondong dan Jalan Belimbing sudah kami cabut. Ini karena ditemukan penyalahgunaan, di mana lahan parkir justru disewakan kepada pedagang untuk berjualan,” ujar Indra, Sabtu (17/1/2026).
Dengan dicabutnya izin tersebut, Indra menegaskan bahwa tidak ada lagi aktivitas parkir resmi di dua ruas jalan itu. Segala bentuk pungutan yang masih dilakukan oleh oknum jukir dinyatakan ilegal.
“Kami sampaikan secara terbuka kepada masyarakat, jika masih ada yang memungut uang parkir di lokasi tersebut, itu masuk kategori pungli. Jangan dibayar, dan segera laporkan,” tegasnya.
Penataan ulang ini, lanjut Indra, merupakan bagian dari program besar Pemkot Bengkulu untuk mengembalikan fungsi jalan dan mengurai kemacetan di kawasan Pasar Panorama yang selama ini dikenal padat dan semrawut.
“Kami ingin kawasan ini lebih tertib, lalu lintas lancar, dan tidak ada lagi penyempitan jalan akibat parkir liar maupun lapak yang melanggar aturan,” tambahnya.
Bapenda juga telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum serta instansi terkait untuk melakukan pengawasan intensif di lapangan. Jika ditemukan pelanggaran berulang, proses hukum akan ditempuh.
“Penarikan retribusi tanpa izin resmi itu pidana. Kami tidak akan mentolerir praktik pungli dalam bentuk apa pun,” pungkas Indra.
Pemkot Bengkulu mengajak masyarakat berperan aktif menjaga ketertiban dengan melaporkan setiap praktik pungutan liar demi menciptakan ruang publik yang aman, tertib, dan nyaman.(*)
Editor: Anasril
