Kota Bengkulu, Word Pers Indonesia – Menyambut bulan suci Ramadan 1446 Hijriah, Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu tengah mempersiapkan sejumlah kebijakan, termasuk pengaturan jam operasional tempat hiburan malam. Langkah ini bertujuan untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan umat muslim dalam menjalankan ibadah selama bulan suci.
Asisten II Pemkot Bengkulu, Sehmi, menyatakan bahwa pihaknya masih dalam tahap kajian untuk menentukan apakah tempat hiburan malam akan ditutup sepenuhnya atau hanya mengalami pembatasan jam operasional. Keputusan final akan diumumkan tujuh hari sebelum Ramadan dimulai.
“Kami masih menyusun jadwal rapat guna merumuskan poin-poin imbauan bagi tempat hiburan selama Ramadan,” ungkap Sehmi.
Merujuk pada kebijakan tahun sebelumnya, jam operasional tempat hiburan seperti diskotek, kafe, dan karaoke akan dibatasi. Jika pada hari biasa tempat hiburan dapat beroperasi hingga pagi, selama Ramadan, batas operasional kemungkinan akan ditetapkan maksimal pukul 23.00 WIB.
Selain itu, aturan terkait larangan penjualan minuman keras dan kewajiban menjaga norma kesopanan juga akan diperketat. “Kenyamanan masyarakat dalam beribadah adalah prioritas utama, namun mekanisme teknisnya masih dalam tahap pembahasan lebih lanjut,” tambahnya.
Regulasi ini nantinya akan dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Bengkulu, yang akan mencakup aturan mengenai jam operasional tempat hiburan serta rumah makan selama Ramadan. SE tersebut akan disosialisasikan dan ditempel di lokasi usaha sebagai pedoman yang wajib dipatuhi. Satpol PP akan melakukan pengawasan secara berkala, dan pelanggar akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Saat ini kita masih melihat perkembangan situasi karena hal tersebut akan berpengaruh terhadap kebijakan yang akan diterapkan nantinya,” pungkas Sehmi. (M.B. mUS)