Pemkot Tegaskan Tak Ada Toleransi untuk Pedagang Bandel

Bengkulu – Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu menegaskan akan mengambil langkah tegas terhadap pedagang di kawasan Pasar Minggu yang masih nekat berjualan di trotoar dan bahu jalan. Langkah ini diambil sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2008 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.

Asisten II Setda Kota Bengkulu, Sehmi Alnur, menyatakan bahwa jika imbauan dan sosialisasi tidak diindahkan, Pemkot tak segan menempuh jalur hukum.

“Kalau memang tidak bisa diingatkan, kita akan tempuh jalur hukum,” tegas Sehmi, Senin (14/7/2025).

Ia menjelaskan, trotoar dan bahu jalan seharusnya diperuntukkan bagi pejalan kaki dan kelancaran lalu lintas kendaraan. Penggunaan area tersebut untuk berjualan tanpa izin melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.

Pemkot Bengkulu bersama tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas Perindag, aparat penegak hukum (APH), dan instansi terkait lainnya, terus melakukan penertiban secara bertahap. Penertiban dilakukan dengan pendekatan humanis, tanpa mengabaikan sisi kemanusiaan.

“Harapan kita, pasar bisa segera tertib dan rapi. Tidak ada lagi pedagang yang mengganggu fungsi trotoar dan bahu jalan,” tambah Sehmi.

Upaya penataan ini diharapkan menciptakan lingkungan pasar yang lebih aman, bersih, dan nyaman, baik bagi pedagang maupun pembeli. Selain itu, penertiban juga diharapkan dapat meningkatkan efisiensi operasional pasar, mendongkrak pendapatan pedagang, serta menjaga estetika dan kebersihan kawasan.

BACA JUGA:  Pintu Masuk Jalur Laut Bengkulu Disemprot Disinfektan

Posting Terkait

Jangan Lewatkan