Pemuda Bengkulu Ditangkap dengan 8 Paket Sabu, Terancam Hukuman Seumur Hidup

Kota Bengkulu, Word Pers Indonesia – Seorang pemuda berinisial FM (30), warga Kelurahan Sawah Lebar, Kecamatan Ratu Agung, Kota Bengkulu, harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah kedapatan bermain-main dengan narkoba. Penangkapan FM dilakukan pada Rabu, 24 Juli 2024, sekitar pukul 11.30 WIB di rumah orang tua FM yang terletak di Jalan Merawan, Kelurahan Sawah Lebar.

BACA JUGA:  Universitas Bengkulu bekerja sama dengan Poltekesos Gelar Ujian Wawancara Sertifikasi

Wadir Resnarkoba Polda Bengkulu, AKBP. Tonny Kurniawan, S.Ik, dalam konferensi pers yang digelar hari ini mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian menerima informasi dan melakukan penggeledahan di rumah tersebut. Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan oleh Ibu RT dan warga setempat, yang menghasilkan penemuan sejumlah barang bukti narkotika.

“Di bawah lemari kaca kamar tidur, kami menemukan 5 paket narkotika jenis sabu, dan 3 paket sabu lainnya ditemukan di bawah jok motor Kawasaki Ninja milik FM. Narkoba ini didapatkan dari Mr. X, yang saat ini masih dalam tahap penyelidikan,” jelas AKBP. Tonny Kurniawan.

BACA JUGA:  Mencuri TV, Dua Warga Purwodadi Ditangkap Polisi

Tersangka FM kini menghadapi ancaman hukuman yang berat. Ia dijerat dengan Pasal 114 Jo Pasal 132 Ayat (1) subs Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 114 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi pelanggaran ini adalah pidana penjara seumur hidup atau denda paling sedikit 1 miliar rupiah dan paling banyak 10 miliar rupiah.

Ditresnarkoba Polda Bengkulu masih melanjutkan penyelidikan untuk mengungkap lebih lanjut jaringan peredaran narkoba yang melibatkan FM dan mencari pelaku lainnya yang terlibat. Polda Bengkulu berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba dan menjaga keamanan masyarakat dari ancaman barang haram tersebut.(*)

BACA JUGA:  Polres Aceh Barat Gulung Lima Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu