Pemuda Muhammadiyah Minta Gubernur Helmi Hasan Keluarkan SK Keringanan Pajak Kendaraan

Bengkulu, Wordpers.id – Polemik kenaikan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang menjadi perbincangan hangat masyarakat Bengkulu dalam beberapa pekan terakhir, mendapat sorotan tajam dari Sekretaris Pemuda Muhammadiyah Bengkulu, Kasrul Pardede. Ia meminta Gubernur Bengkulu Helmi Hasan segera mengambil langkah konkret dengan menerbitkan Surat Keputusan (SK) tentang penetapan keringanan PKB sebagai bentuk nyata kepedulian terhadap beban ekonomi rakyat.

Diketahui, kenaikan opsen—pungutan tambahan terhadap pajak daerah—telah memicu protes dari sejumlah kalangan. Banyak warga merasa terkejut saat mendapati nominal pembayaran pajak kendaraan mereka melonjak tajam tanpa penjelasan memadai.

“Kondisi ekonomi masyarakat sedang sulit. Kenaikan pajak, meskipun secara persentase kecil, terasa berat karena tidak diimbangi dengan peningkatan pelayanan publik,” ujar Kasrul kepada wartawan, Sabtu (17/5/2025).

Enam Alasan Rakyat Menolak Kenaikan Opsen PKB

Menurut Kasrul, ada enam alasan kuat mengapa masyarakat menolak kebijakan kenaikan opsen PKB:

  1. Beban Ekonomi Meningkat – Di tengah harga kebutuhan pokok yang tinggi, tambahan pajak justru memperparah beban masyarakat.

  2. Pelayanan Publik Tak Berbanding Lurus – “Jalan tetap rusak, kemacetan tak berkurang, transportasi publik belum memadai. Jadi untuk apa bayar lebih?” katanya.

  3. Minim Sosialisasi – Banyak warga mengaku tidak mengetahui apa itu “opsen”. Tiba-tiba pajak naik tanpa edukasi atau pemberitahuan terlebih dahulu.

  4. Krisis Kepercayaan Terhadap Pemerintah Daerah – “Kalau pengelolaan PAD saja masih dipertanyakan, wajar jika masyarakat sinis terhadap kenaikan pajak,” ujarnya.

  5. Istilah Hukum Tak Ramah Rakyat – Pemerintah dinilai gagal menyederhanakan bahasa hukum agar mudah dipahami masyarakat.

  6. Kendaraan Pribadi Jadi Kebutuhan Pokok – Karena transportasi publik belum optimal, kendaraan pribadi menjadi kebutuhan utama, bukan kemewahan.

Desakan Penerbitan SK Gubernur Sesuai Regulasi Nasional

Kasrul menegaskan, Gubernur Bengkulu memiliki dasar hukum yang jelas untuk menetapkan keringanan pajak, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Pasal 96 ayat (1) jelas menyatakan bahwa kepala daerah dapat memberikan keringanan, pengurangan, pembebasan, atau penundaan pajak sesuai kondisi wajib pajak,” jelas Kasrul.
“Jadi, Gubernur punya kewenangan penuh. Tinggal keluarkan saja SK Gubernur itu. Ini saatnya Helmi Hasan membuktikan bahwa slogannya ‘Bantu Rakyat’ bukan sekadar retorika,” tambahnya.

Solusi Ada di Tangan Gubernur

Kasrul menilai bahwa polemik kenaikan opsen bisa segera diselesaikan jika ada keberpihakan nyata dari kepala daerah.

“Tidak perlu saling lempar wacana bahwa ini warisan pemerintahan sebelumnya. Kalau niatnya memang bantu rakyat, ambil langkah konkret sekarang juga. Terbitkan SK keringanan pajak kendaraan,” tegasnya.

Kasrul juga mengingatkan bahwa kebijakan fiskal daerah harus berpihak kepada rakyat kecil, terutama di masa pemulihan ekonomi pasca-pandemi dan tekanan inflasi global yang masih terasa.(*)

BACA JUGA:  Wujud Sedekah Pemkot, Tiap Hari Jum'at Sedia 10 Ribu Nasi Kotak Gratis di Masjid At-Taqwa

Posting Terkait

Jangan Lewatkan