PRINGSEWU, WordPers.ID – Satu lagi bukti bahwa kepercayaan bisa runtuh hanya karena godaan sesaat. Seorang pemuda asal Pekon Podomoro, Pringsewu, Lampung, tega mengkhianati temannya sendiri dengan mencuri ponsel saat korban tertidur lelap. Ironisnya, setelah melakukan pencurian, pelaku justru berpura-pura membantu mencari barang yang ia curi sendiri.
Pelaku berinisial AG (24) kini harus berhadapan dengan hukum setelah dijemput polisi dari rumahnya pada Senin dini hari, 4 Agustus 2025 sekitar pukul 02.00 WIB.
Menurut penjelasan Kasat Reskrim Polres Pringsewu, AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing, penangkapan AG adalah tindak lanjut atas laporan korban, Sutrino (36), warga Gadingrejo, yang merasa dikhianati oleh orang yang ia anggap sebagai kawan.
Peristiwa ini terjadi pada Sabtu, 8 Februari 2025, dini hari. Saat itu, Sutrino dan beberapa temannya, termasuk AG, sedang berkumpul di pendopo Pringsewu. Malam itu, Sutrino tertidur dalam kondisi tidak sadar sepenuhnya. Ia tak menyangka bahwa di antara orang-orang yang bersamanya, ada satu sosok yang menyimpan niat jahat.
Ponsel miliknya, Oppo Reno 11 F seharga hampir lima juta rupiah, disimpan di dalam tas. Namun ketika ia bangun, ponsel itu telah raib.
AG yang semula dipercaya, ternyata menjadi pelaku utama. Ia mengaku tergoda saat melihat tas korban yang terbuka dan mengetahui bahwa ponsel tersebut bisa dengan mudah diambil. Alasannya? Karena ponsel miliknya sudah ia gadaikan. Tapi alasan ekonomi seolah hanya jadi tameng untuk menutupi pengkhianatan nyata terhadap kepercayaan.
Tak berhenti sampai di situ. Setelah mengambil ponsel temannya, AG justru bersandiwara seolah-olah ia turut prihatin. Ia bahkan ikut menyarankan korban untuk mencari bantuan paranormal demi melacak keberadaan ponsel yang sebenarnya telah ia sembunyikan sendiri.
Narasi ini terdengar seperti drama receh, namun begitulah kenyataan yang digambarkan pihak kepolisian. “Pelaku sempat berpura-pura membantu korban, bahkan menyarankan mencari dukun,” ungkap AKP Johannes kepada wartawan, Rabu (6/8/2025).
Kini, AG hanya bisa menunduk. Kepada polisi, ia menyatakan penyesalan dan meminta maaf. Tapi penyesalan tak serta-merta menghapus fakta bahwa ia telah mencederai kepercayaan seorang teman, lalu mengemas kejahatannya dalam akting yang menjijikkan.
Polisi menjerat AG dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Namun bagi korban, luka akibat pengkhianatan mungkin akan jauh lebih lama sembuhnya ketimbang sekadar kehilangan barang.
“Saya khilaf, saya menyesal,” ucap AG, singkat.
Tapi publik tahu, kejahatan seperti ini bukan hanya karena khilaf ini tentang karakter, tentang pilihan. Dan AG telah memilih untuk jadi pengkhianat dalam persahabatan. ( Din Warga)































