Seorang pelajar perempuan berumur 10 tahun, warga Kecamatan Pondok Kelapa Kabupaten Bengkulu Tengah, menjadi korban pencabulan dan persetubuhan dengan terduga pelaku adalah IP (19), warga setempat. Tindak pidana pencabulan dan persetubuhan tersebut, menurut laporan keluarga korban, terjadi pada Bulan September 2019 lalu.
Kapolres Bengkulu Tengah AKBP Andjas Adi Permana S.IK melalui Kasat Reskrim Iptu Rahmat SH MH mengatakan, peristiwa tersebut dilaporkan oleh keluarga korban pada 20 April 2020 lalu. Kemudian, terduga pelaku IP diamankan pada Rabu (13/5/2020), sekira pukul 11.00 WIB.
“Benar telah kami amankan IP, terduga pelaku pencabulan dan persetubuhan anak dibawah umur, saat ini terduga pelaku kami tahan di Polres Bengkulu Tengah,” kata Kasat Reskrim, Senin (18/5/2020).
Zaenal : Bengkukutoday.com