Jayapura, Word Pers Indonesia – Polisi berhasil menangkap seorang pria berinisial NA (24) atas dugaan tindak pencabulan terhadap seorang wanita di sebuah kos-kosan di Kota Jayapura.
Hal ini disampaikan oleh Kapolsek Heram, Iptu Bernadus Y Ick dalam konferensi pers di halaman Mapolsek Heram, Senin (29/07/2024) pagi.
Ick menjelaskan bahwa kejadian pencabulan tersebut terjadi pada Minggu, 19 Mei 2024, di wilayah Perumnas Dua, Kota Jayapura. Korban, yang disamarkan namanya sebagai Mawar, dilaporkan mengalami pencabulan oleh tersangka NA.
“NA tidak berkutik saat ditangkap Tim Opsnal Polsek Heram di seputaran Expo Waena Kota Jayapura pada Jumat sore, 14 Juni 2024,” ungkap Kapolsek.
Setelah penangkapan, kata dia, tersangka langsung dibawa ke Mapolsek Heram untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Dari hasil pemeriksaan, NA mengakui perbuatannya. Bahkan, ia mengancam korban sebelum melakukan aksinya,” ungkapnya.
Kapolsek juga menambahkan bahwa NA kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Unit Reskrim Polsek Heram.
“Atas perbuatannya, NA terancam hukuman penjara hingga sembilan tahun,” pungkasnya. (Renaldo)