PRINGSEWU,WordPers.ID – Seorang pria berinisial NHB (31), warga Pekon Tegalsari, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, harus berurusan dengan pihak berwajib setelah nekat mencuri di enam lokasi berbeda.
Pelaku ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Sukoharjo, Polres Pringsewu, pada Kamis (29/5/2024) sekitar pukul 15.00 WIB.
Penangkapan dilakukan di wilayah Pekon Sukoharjo III saat NHB tengah mencari sasaran baru untuk melancarkan aksi serupa.
Kapolsek Sukoharjo, AKP Juniko, mengatakan penangkapan terhadap NHB dilakukan setelah pihaknya menerima laporan kehilangan ponsel dari sejumlah warga.
Salah satu korban yang melapor adalah Ariyani (46), seorang pedagang makanan di Pekon Sukoharjo III.
Ariyani kehilangan satu unit handphone Vivo Y12 saat sedang sibuk melayani pembeli pada Kamis, 24 April 2024.
“Dari hasil penyelidikan di beberapa lokasi kejadian, kami berhasil mengidentifikasi pelaku. NHB beraksi seorang diri dengan modus berpura-pura menjadi pembeli di warung makan,” jelas AKP Juniko kepada wartawan, Jumat (30/5/2025).
Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone Vivo Y12 milik korban dan satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku telah melakukan pencurian ponsel di enam tempat berbeda.
Rinciannya, empat TKP berada di wilayah Kecamatan Sukoharjo dan dua lokasi lainnya berada dalam wilayah hukum Polsek Pringsewu Kota.
Yang mengejutkan, pelaku mengaku melakukan aksi tersebut karena terdesak kebutuhan uang untuk bermain judi daring jenis slot.
“Atas perbuatannya, pelaku kini ditahan di sel Polsek Sukoharjo dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” lanjut Kapolsek.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap barang-barang berharga, terutama di tempat umum, guna menghindari aksi kejahatan serupa.
Hingga kini, kasus tersebut masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian. (Vit)