Penjual Kartu Teror Pinjol Ditangkap

Jakarta, WordPers Indonesia – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri sudah meringkus 13 orang berkenaan dugaan pinjaman online (pinjol) ilegal. Salah satunya, penjual SIM Card yakni MLN (39).

Kasubdit IV Dit Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol. Andri Sudarmadi mengungkapkan, MLN juga bertugas meregistrasi SIM Card yang dipakai petugas Desk Collection. “Kalau Simpati yang sudah diregistrasi itu dia hargai Rp2.650 per pcs. Kalau yang belum aktif atau masih disegel dia jual Rp1.950. Dia ambil keuntungan per kartu itu sekitar Rp1.000,” jelasnya, Jakarta, Kamis (18/11/2021).

Kemudian, untuk kartu AS, Loop Telkomsel yang sudah siap pakai tanpa pulsa dijual Rp9.899 pcs dan jika dengan pulsa Rp5.000 sebesar Rp14.969 per pcs. Selanjutnya, kartu XL yang sudah siap pakai dijual seharga Rp2.250 per pcs dan untuk kartu yang masih disegel atau belum aktif sebesar Rp1.650 per pcs. Berikutnya untuk kartu Axis yang sudah terdaftar dijual seharga Rp1.850 hingga Rp2.500 per pcs.

Tetapi, untuk kartu yang masih disegelnya dijual Rp1.370 per pcs. Lalu, untuk kartu Indosat yang siap pakai dijualnya dengan harga Rp2.699 per pcs. “Ada yang dia jual per bal, satu bal 1.000 pcs itu dia hargai Rp1.750.000,” jelas Kombes Pol. Andri Sudarmadi.

Kasubdit IV Dit Tipideksus Bareskrim Polri juga mengatakan, MLN sudah menjalankan bisnis jual beli SIM Card sejak November 2019 lalu. Tetapi, Kepolisian belum bisa memastikan berapa keuntungan yang didapat selama menjual kartu berbagai macam provider itu.

MLN pun menjual berbagai kartu tersebut melalui aplikasi jual beli online. Salah satu pembelinya adalah J, petugas desk collector di sebuah perusahaan pinjol. SIM Card yang J beli dibagi ke enam orang rekan kerjanya di desk collection. Melalui nomor itulah J melancarkan terornya pada korban yang pengguna jasa pinjol dan salah satu korbannya yakni, seorang ibu yang akhirnya tewas gantung diri di Wonogiri, Jawa Tengah.