Penyebaran Screenshot Whatsapp dalam Perspektif Etika dan Hukum Pidana

OIeh: Jawade Hafidz

Komunikasi saat ini sangat mudah dengan adanya platform digital media sosial, salah satunya adalah WhatsApp.

WhatsApp dapat digunakan untuk telepon, mengirim pesan atau file, dan berbagi informasi.

Penyebaran screenshot Whatsapp menandai kurangnya kesadaran etika dalam penggunaan internet, yang dapat merugikan pihak lain, dan berakhir di ranah hukum.

Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum normatif atau yuridis normatif, dengan pendekatan perundang-undangan.

Adapun spesifikasi penelitian ini bersifat deskriptif analisis, dan data yang digunakan adalah data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan, kemudian dianalisis secara kualitatif.

Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penyebaran screenshot WhatsApp dalam perspektif etika, termasuk dalam tindakan tidak etis atau tidak baik, jika dilakukan tanpa izin atau persetujuan dari orang yang terlibat dalam percakapan.

Dalam perspektif hukum pidana, maka penyebaran screenshot WhatsApp termasuk dalam perbuatan pencemaran nama baik, oleh karena terdapat data pribadi seseorang atau mengandung privasi orang lain.

Penyebaran screenshot WhatsApp yang mengandung muatan identitas pribadi, termasuk sebagai pelanggaran privasi, dan pihak yang merasa dirugikan dapat mengajukan gugatan.

Berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, penyebaran screenshot WhatsApp, termasuk dalam perbuatan pencemaran nama baik, dengan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 45 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, yakni berupa pidana penjara dan/atau denda.

(Penulis adalah Mahasiswa Fakultas Hukum, Universitas Islam Sultan Agung Semarang)

BACA JUGA:  Pemimpin Hakiki Jiwa Mengayomi