Wordpers.id, Bengkulu – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Gerakan Indonesia Anti Narkotika (GIAN) Provinsi Bengkulu. Melakukan kunjungan ke Pengadilan Tinggi Bengkulu.
Turut Hadir dalam kunjungan ini Ketua GIAN imam Syafei SE, Sekretaris Suaji, Kadep Ekonomi Maskuni, Bendahara Erla Arisandi, Penyuluhan Sudarwan.
Imam Syafei SE, selaku Ketua DPW GIAN Provinsi Bengkulu, menjelaskan bahwa kegiatan pertemuan ini merupakan kegiatan silahturahmi membicarakan upaya kerja sama antara GIAN dengan Pemerintah Provinsi Bengkulu guna meningkatkan pelayanan prima kepada masyarakat luas perihal narkotika, serta membahas kepengurusan DPW Provinsi Bengkulu, dalam perencana pengukuhan DPW dan DPD GIAN se Provinsi Bengkulu.
“Kedatangan kami hari ini dalam rangka audiensi meminta masukan kepada Ketua Pengadilan Tinggi Negeri,” ungkap Syafei. Rabu (11/3/2020) Siang.
Dalam kegiatan audiensi ini juga, GIAN Bengkulu meminta izin untuk melakukan kegiatan sebagaimana mestinya tugas GIAN yaitu mensosialisasikan tentang bahaya penggunaan narkotika di Provinsi Bengkulu.
“Selaku pengurus Provinsi Bengkulu kami dari GIAN juga meminta bimbingan, mengenai tugas GIAN yang mensosialisasikan kepada masyarakat tentang Narkotika, bukan masalah penindakan,” pungkas Ketua GIAN ini.
Senada dengan itu, DR. Moh Eka Kartika, selaku Ketua Pengadilan Tinggi Negeri Bengkulu memberikan arahan agar organisasi GIAN dapat membantu pemerintah mensosialisasikan bahaya Narkotika.
“Sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Bengkulu, saya menyambut baik atas kehadiran Anggota DPW GIAN Bengkulu. Harapanya, GIAN Bengkulu ini dapat mencegah peredaran Narkotika, dengan catatan bahwa GIAN ini tidak melakukan penindakan terkait Narkotika,” jelas Moh Eka Kartika. [MJ]
Redaksi