WOrd Pers Indonesia – Naiknya tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 11% pertanggal 1 April lalu belum diketahui masyarakat Bengkulu. Alhasil, sejumlah masyarakat mempertanyakan kenaikan tarif pembayaran barang/jasa terkena PPN.
“Baru tahu kalau bayar wifi jadi naik Rp2 ribu pertagihan,” kata Warga Sutra Residence Kota Bengkulu, Fino, Sabtu (16/4/2022).
Demikian pada tarif kartu perdana dan pulsa elektrik juga terkena kenaikan tarif PPN.
Tak hanya itu, sejumlah barang dikenakan pajak selama penjual berstatus pengusaha kena pajak (PKP). Beberapa contoh barang yang terkena PPN antara lain pakaian, tas, sepatu, sabun, alat elektronik, barang otomotif, perkakas, hingga kosmetik.
Jasa layanan streaming film dan musik yang biasa kita pakai seperti Netflix dan Spotify juga memungut PPN. Pajak juga dipungut atas jasa periklanan dan berbagai jasa lain yang tidak masuk kategori bebas PPN.
Jadi tidak lagi mengherankan, jika ada kenaikan pada salah satu barang di atas.
Hal ini dikonfirmasi Kepala KPP Pratama Bengkulu Satu, Nanik Triwahyuningsih sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
“Jadi sejumlah barang/jasa sudah naik PPN 11 persen per tanggal 1 April dan akan naik lagi 12 persen pada 2025 mendatang,” kata Nanik. (B.M)