Perusahaan Tambang Anak dan Menantu Presiden Diduga Terlibat Korupsi 5,3 Juta Ton Nikel

Bengkulu – Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan keterlibatan Kahiyang Ayu dan Bobby Nasution dalam kasus korupsi yang terungkap dalam sidang mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba (AGK).

Peneliti Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK), Ahmad Aron Hariri mengungkap KPK diharapkan tidak hanya memberikan tanggapan normatif atau beralasan bahwa isu tersebut tidak terkait dengan pokok perkara yang sedang disidangkan.

Kepemilikan kawasan tambang yang disebut sebagai “Blok Medan” milik anak dan menantu Presiden, yang terungkap dalam persidangan, harus menjadi perhatian serius. Fakta-fakta yang muncul di persidangan memiliki bobot yang setara dengan hasil penyelidikan dan penyidikan. Oleh karena itu, KPK seharusnya melakukan pemeriksaan ulang terhadap AGK dan saksi-saksi lainnya untuk mengungkap lebih jelas keterkaitan blok ini.

Lebih lanjut, informasi dari sumber yang kredibel menyebutkan adanya dugaan kuat bahwa perusahaan tambang milik Walikota Medan dan istrinya juga terlibat dalam kasus korupsi ekspor ilegal 5,3 juta ton nikel ke China, dengan nilai mencapai Rp 14,5 triliun. Fakta-fakta ini, termasuk foto pertemuan AGK dengan Bobby Nasution, semakin memperkuat dugaan keterlibatan pihak-pihak tersebut dalam kasus ini.

Dalam konteks ini, sangat penting bagi KPK untuk segera mengungkap fakta-fakta ini kepada publik. Transparansi dalam penanganan kasus ini akan memastikan proses hukum berjalan dengan adil dan benar. Publik pasti akan mendukung KPK untuk menegakkan hukum secara tegas, tanpa pandang bulu, siapa pun yang terlibat.

banner 2560x1036 banner 2560x1036
BACA JUGA:  Sekda Pangkalpinang Ingatkan Pentingnya SPM untuk Tingkatkan Pelayanan