Bengkulu, Wordpers.id – Pengadilan Negeri Bengkulu akan kembali menggelar sidang lanjutan dengan terdakwa Dirut PT BMQ Nurul Awaliyah pada Selasa, (18/8) besok.
Penasehat Hukum (PH) Nurul Awaliyah, Jecky Haryanto SH meminta agar saksi Deden bisa kooperatif dengan datang ke persidangan.
Seperti diketahui pada persidangan sebelumnya, Rabu (12/8) lqlu, saksi Deden mangkir dari persidangan tanpa ada keterangan yang jelas.
JPU pun mengancam akan menjemput paksa jika saksi sampai tiga kali tidak hadir dalam persidangan.
“Pada persidangan sebelumnya saksi Deden ini mangkir. Kita berharap pada persidangan nanti ia bisa datang,” harap Jecky.
Dikatakan Jecky kehadiran saksi Deden ini sangat penting bagi kliennya. Sebab saksi mengatakan masih memegang uang Rp 2,4 M yang ia terima dari Lee Munsong atas perintah Dinmar.
Hakim pun sebelumnya sudah memerintahkan agar saksi Deden ini untuk datang lagi ke persidangan dengan menunjukkan bukti uang Rp 2,4 M yang katanya masih tersimpan itu.
“Kami minta saksi Deden ini datang dan menunjukkan uangnya sehingga benang merah dari kasus ini bisa terurai,” tegasnya.
Saksi Deden lanjut Jecky akan diperiksa secara konfrontir dengan saksi lainnya terkait soal uang Rp 2,4 M itu.
Termasuk penerimaan uang lainnya dari pihak Nurul Awaliyah maupun Lee Munsong.
Jika pada persidangan nanti saksi Deden tetap mangkir, atau hadir tapi tidak mampu menunjukkan bukti uangnya, maka Jecky mengatakan bahwa dugaan adanya kriminalisasi atas kliennya terkait kasus ini semakin kuat.
“Logikanya begini, Dinmar telah mengaku tertipu uang sebesar Rp 2 M atas terdakwa Nurul Awaliyah. Di sisi lain Dinmar melalui saksi Deden telah menerima uang sebesar Rp 2,4 M dari suami tersangka. Lalu apa yang menjadi kerugian Dinmar,” bebernya.
“Justru sebaliknya klien kami yang dirugikan atas kasus ini. Dia harus dipenjara dan menjalani persidangan pidana yang mana kasusnya ini sendiri lebih bnyak pada soal piutang (perdata) dimna yang menjadi korban sejatinya adalah klien kami dan bukan saudara Dinmar Najamuddin,” pungkasnya.