Wordpers.id, Surabaya – Jangan dengan mudahnya mengalihkan motor kredit, terlebih jika ada masalah dengan pihak leasing. Bisa-bisa berujung pidana.
Seperti yang dilakukan Moch Ardi yang dilaporkan oleh perusahaan leasing PT Sublimit Oto Finance karena mengalihkan Yamaha Fazzio yang dikreditnya ke orang lain. Padahal, Ardi baru membayarkan angsuran 5 kali. Kini, Ardi kini disidang di Pengadilan Negeri Surabaya.
Jaksa penuntut umum Dzulkifly Nento dalam dakwaannya menjelaskan, Ardi sepakat membeli motor itu dengan uang muka Rp 3 juta dan angsuran Rp 1.272.000 per bulan selama 23 kali.
Namun, setelah motor itu diantarkan ke alamat rumahnya, Ardi menyerahkannya kepada Dea Mentari. Setelah itu, kredit motor tersebut macet. Ardi hanya membayar enam kali pembayaran senilai Rp 7,6 juta.
“Terdakwa mendapatkan surat somasi dari PT Sublimit Oto Finance Cabang Surabaya karena telah meninggalkan pembayaran,” ungkap jaksa Nento dalam dakwaannya.