Polemik Penetapan Cakades, Perbup Pilkades BU Dinilai Bias dan Miliki Kelemahan

Salinan Perbup Pilkades Bengkulu Utara Lembar Pertama Foto/Dok
Salinan Perbup Pilkades Bengkulu Utara Lembar Pertama Foto/Dok

Bengkulu Utara, Word Pers Indonesia – Terkait mengenai pelaksanaan seleksi penetapan calon kepala desa dalam ajang Pilkades serentak Bengkulu Utara yang bakal digelar bulan Juli 2022 mendatang terus menuai beragam polemik dibeberapa desa, seperti di Desa Taba Tembilang, Karang Anyar I dan beberapa desa lainnya.

Hal tersebut diduga lantaran Peraturan Bupati (Perbup) Bengkulu Utara nomor 5 tahun 2022 yang mengatur Pilkades serentak, kemudian adanya perbup nomor 11 tahun 2022 tentang perubahan atas perbup nomor 5 tahun 2022 dinilai bias dan memiliki kelemahan.

Reshardi, Salah satu bakal calon kades yang merasa keberatan dan dirugikan di Desa Karang Anyar I Kecamatan Kota Arga Makmur mengungkapkan bila perbup tersebut dinilai hanya dianggap
sekedar upaya untuk memangkas jumlah Cakades maksimal lima orang melalui Seleksi Tambahan. Namun tidak berhasil menjaring potensi Cakades yang kualitatif. Bahkan, calon kepala desa yang potensial didalam ajang Pilkades serentak ini pun dapat juga dijegal.

“Perbup ini tersebut saya nilai sangat menguntungkan dan peluang besar bagi calon kepala desa yang berasal dari petahana, perangkat desa dan BPD, dikarenakan memprioritaskan pengalaman dipemerintahan. Termasuk juga adanya penegasan dari surat yang dikeluarkan oleh pihak DPMD Bengkulu Utara nomor 410/303/DPMD/BII.2/2022 yang dikeluarkan pada tanggal 07 Juni 2022 perihal penjelasan mengenai kapasitas jabatan sebagaimana dalam perbup nomor 5 tahun 2022 menegaskan pengalaman bekerja di lembaga pemerintahan,” ujar Reshardi.

Lanjut dikatakan Ardi, kemudian juga didalam perbup tersebut hanya menekankan kepada cakades yang telah ditetapkankan apabila mengundurkan diri maka yang bersangkutan dikenakan sanksi tidak diperbolehkan mencalon kembali sebagai Cakades diwilayah kabupaten Bengkulu Utara selama 3 periode masa jabatan kepala desa.

“Perbup Pilkades kita ini, hanya menekankan kepada cakades saja. Tapi didalam perbup tersebut tidak ada penegasan ataupun sanksi secara tegas kepada pihak Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) yang mengundurkan diri, seperti yang terjadi di Desa Karang Anyar I. Bahkan ada calon yang sudah ditetapkan gugur dengan alasan bahwa SK orang tersebut dipemerintahan ditandatangani oleh tingkatan yang paling rendah yakni kades sedangkan masa pengabdiannya sudah cukup lama dari calon lain. Padahal diperbup tidak ada menjelaskan seperti itu. Artinya perbup inikan masih bias dan memiliki kelemahan,” terangnya.

BACA JUGA:  Bupati Bengkulu Utara Titik Nol Pembangunan TPS di Desa Rama Agung

Lebih lanjut diterangkan Ardi, bila dirinya sendiri dan teman yang lain sudah memasukkan surat keberatan dan meminta penjelasan kepada pihak PPKD, Panwas, ke DPMD serta ke pihak Setdakab Bengkulu Utara, namun tidak ada penjelasan dan penyelesaian yang pasti terkait permasalah penetapan calon kades serentak. Sehingga dirinya meminta kepada Bupati Bengkulu Utara untuk dapat segera bersikap tegas dalam menyikapi persoalan -persoalan tersebut termasuk mengkaji ulang perbup Pilkades serentak tersebut.

“Saya, bahkan termasuk calon kades yang digugur didesa saya dan calon kades didesa lain juga sudah memasukkan keberatan atas hasil dari penetapan, namun tidak ada penjelasan yang pasti dan hingga saat ini masih mengambang. Makanya kita minta Pak Bupati untuk dapat bersikap tegas menyikapi persoalan penetapan calon kades dibeberapa desa di Bengkulu Utara dan juga kepada Bupati untuk dapat mengkaji kembali terhadap perbup Pilkades serentak di Bengkulu Utara ini karena saya anggap masih bias dan memiliki kekurangan serta kelemahan. Bahkan perbup tersebut menguntungkan bagi calon lain yang berasal dari kepala desa petahana, BPD dan perangkat desa,” tutup Ardi. (Deren).