Tulungagung Wordpres.id- Dua terduga pelaku pencurian sepeda motor ditangkap personel Unit Reskrim Polsek Campurdarat bersama Unit Opsnal Polres Tulungagung.
Keduanya adalah S alias Gendon dan A alias Cethem, sama-sama warga Desa Ngepoh, Kecamatan Tanggunggunung.
Mereka diduga sudah mencuri motor bebek Honda Supra Fit AG 2236 S milik Supriyadi (35), warga Dusun Bangus, Desa Wates, Kecamatan Campurdarat.
“Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polsek Campurdarat,” jelas Kasi Humas Polres Tulungagung, Ipda Nanang Murdiyanto, Rabu (15/1/2025).
Pencurian ini bermula saat sepeda motor korban dipinjam oleh Juli untuk ke rumah warga lain di Desa Wates, Jumat (3/1/2025) sekitar pukul 19.00 WIB.
Sepeda motor keluaran 2005 lalu di parkir di halaman rumah dengan kunci kontak masih menancap.
Saat Juli akan pulang sekitar pukul 20.00 WIB, ternyata sepeda motor pinjaman itu sudah tidak ditemukan.
“Warga sudah berusaha mencari sepeda motor itu, tapi tidak ditemukan. Kejadian ini lalu dilaporkan ke Polsek Campurdarat,” sambung Nanang.
Personel Polsek Campurdarat kemudian melakukan penyelidikan untuk mengungkap hilangnya motor milik Supriyadi ini.
Setelah mendapatkan petunjuk, polisi lebih dulu menangkap Gendon di rumahnya.
Polisi juga menemukan sepeda motor korban yang sebelumnya dibawa kabur.
Kepada petugas, Gendon mengaku beraksi bersama Cethem. Kami kemudian mencari orang yang disebut itu,” tutur Nanang.
Ternyata Cethem lebih dulu kabur setelah mendengar kabar rekannya sudah ditangkap polisi.