Polisi Bekuk Penganiaya Perempuan dan Anaknya di Tempat Hiburan

Wordpers.id, Bengkulu Selatan – Tim Totaici Satreskrim Polres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu menangkap DS (39), pria warga Jalan Pangeran Duayu Kecamatan Pasar Manna Kabupaten Bengkulu Selatan atas dugaan penganiayaan terhadap dua korbannya. Dua korbannya tersebut adalah NS (22) perempuan dan RK (3) yang merupakan anak dari RK warga warga Desa Talang Prapat Kecamatan Seluma Barat Kabupaten Seluma.

Dari keterangan polisi, peristiwa penganiayaan bermula pada Jumat (11/9/2020) dini hari sekira pukul 03.00 WIB disebuah tempat hiburan malam Bang Cik yang berlokasi di Jalan Pangeran Duayu Kelurahan Ketapang Besar Kecamatan Pasar Manna Kabupaten Bengkulu Selatan. Ketika itu, korban NS yang juga pelapor membawa anaknya ke tempat kerja, dimana NS bekerja sebagai kasir ditempat hiburan tersebut.

Tiba-tiba saja anak NS terbangun, melihat anak pelapor terbangun terlapor langsung marah dan berkata “ngapau anak kaba tu bangun”. Terlapor langsung memukul pelapor di bagian kepala, setelah terdengar anak pelapor menangis terlapor kemudian juga memukul anak pelapor di bagian pipi menggunakan kedua tangannya.

Tindakan tersebut sempat dicegah oleh pelapor namun trelapor tetap saja memukul anak pelapor.

Karena tak tahan melihat anaknya dianiaya, pelapor kemudian berlari membawa anaknya ke rumah saudaranya untuk bersembunyi.

Kapolres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu AKBP Deddy Nata S.IK melalui Kasat Reskrim AKP Rahmat Hadi Fitrianto S.IK mengatakan, terduga pelaku DS berhasil ditangkap pada Jumat (11/9/2020) sore sekira pukul 17.00 WIB.

“Untuk sementara ini, terduga pelaku sudah kami amankan di Polres Bengkulu Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelas AKP Rahmat Hadi Fitrianto S.IK.

BACA JUGA:  Biadap Seorang Paman Kandung Aniaya Keponakan Sendiri Atas Perintah Ibu Kandung

Jangan Lewatkan