Polisi Berhasil Tangkap 4 Tersangka Jaringan Narkotika Nasional di Bengkulu

Bengkulu, Word Pers Indonesia Kepolisian Daerah (Polda) Provinsi Bengkulu berhasil mengamankan 4 tersangka yang terlibat dalam kasus tindak pidana narkotika. Para tersangka ini merupakan bagian dari jaringan nasional yang diduga mengedarkan narkotika jenis sabu di Kota Bengkulu.

AKBP Tonny Kurniawan, Wakil Direktur Resnarkoba Polda Bengkulu, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan secara terpisah pada waktu dan tempat yang berbeda. “Tersangka ini kami tangkap hari Rabu 17 April di kelurahan Penurunan kota Bengkulu pada pukul 19.20 Wib. Sedangkan tersangka lainnya ditangkap di kawasan masjid Jamik Kota Bengkulu bersama 1 unit mobil Rush warna hitam,” ungkap AKBP Tonny dalam keterangan persnya, Jumat (19/04/2024).

Penangkapan kedua tersangka bermula dari pengembangan penangkapan oknum jukir yang diduga sebagai pemasok sabu ke dalam Rutan Malabero Kota Bengkulu. Hasil pengembangan ini mengarah pada tersangka DR, yang diduga sebagai sumber narkotika tersebut.

“Setelah mendapatkan informasi itu, personil Ditresnarkoba langsung mencari keberadaan DR di kediamannya di kelurahan Pematang Gubernur Kota Bengkulu. Namun DR tidak ditemukan, dan diketahui DR biasanya berada di kawasan Penurunan kota Bengkulu,” jelas AKBP Tonny.

Dari tangan kedua tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 3 paket besar, 22 paket sedang, dan 49 paket kecil sabu, serta beberapa peralatan lainnya. Selain itu, polisi juga mengungkap bahwa barang haram tersebut diduga berasal dari tersangka lainnya yang berada di Provinsi DKI Jakarta.

“Identitas tersangka di atas DR ini sudah kami kantongi. DR ini dibiayai sepenuhnya oleh tersangka yang ada di Jakarta, baik itu tempat kost, biaya rental mobil (mobil Rush yang dipakai tersangka DR), hingga pemasangan CCTV di kostan tersangka DR,” tambah AKBP Tonny.

BACA JUGA:  Pukuli Tamu Sedang Asyik Joget di Warung Tuak, Seorang Nelayan Diringkus Polisi

Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Bengkulu, dan para tersangka akan dijerat dengan pasal-pasal yang berlaku sesuai Undang-Undang Narkotika. (*)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan