Bengkulu, Wordpers.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bengkulu berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan menangkap seorang pria berinisial FA, warga Kota Bengkulu, yang diduga memperkerjakan mahasiswi sebagai pekerja seks komersial (PSK).
Penangkapan dilakukan oleh Tim Resmob Macan Gading di kawasan eks Lokalisasi Pulau Baai, Kota Bengkulu, pada 24 Agustus 2025 tanpa perlawanan. Tersangka menggunakan modus mengaku sebagai anggota Brimob untuk memperdaya korban.
Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol Sudarno, S.Sos., M.H., melalui Kasat Reskrim Kompol Sujud Alif Yulamlam, S.I.K., membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, kami telah mengamankan seorang tersangka TPPO yang mempekerjakan mahasiswi sebagai PSK di kawasan eks Lokalisasi Pulau Baai. Pelaku bahkan mengaku sebagai anggota Brimob untuk memperdaya korban,” ujar Sujud dalam keterangannya, Minggu (31/8).
FA berhasil memperdaya seorang perempuan asal Bengkulu Selatan, sebut saja Melati (bukan nama sebenarnya). Setelah korban terjebak dalam tipu daya tersangka, ia dipaksa bekerja di lokalisasi tersebut.
Menurut penyidik, korban bahkan dipaksa melayani hingga delapan orang tamu dalam satu hari. Bila menolak, tersangka mengancam akan menyebarkan foto syur milik korban.
“Korban tidak berdaya karena diancam. Tersangka meminta korban melayani beberapa tamu, dengan dalih jika tidak, foto pribadi korban akan disebarkan. Ini jelas bentuk eksploitasi,” jelas Kompol Sujud.
Hingga kini, penyidik Satreskrim Polresta Bengkulu masih mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas. Polisi juga berkomitmen melindungi korban agar mendapatkan pendampingan dan pemulihan psikologis.
“Kami pastikan akan memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku. Tersangka dijerat dengan pasal terkait TPPO dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun,” tegas Kasat Reskrim.
Kasus ini kembali mengingatkan pentingnya kewaspadaan masyarakat, terutama kalangan remaja dan mahasiswa, agar tidak mudah percaya pada orang yang mengaku aparat atau menawarkan pekerjaan dengan iming-iming tertentu.(*)