Bengkulu, Wordpers Indonesia – Jatanras Reskrimum Polda Bengkulu mengamankan tujuh orang pelaku tindak pidana kejahatan dalam operasi musang Nala tahun 2022 .
Para tersangka yang berhasil di ungkap ini yakni Ib, Al, HP, MO, JI, MA dan CS. Ketujuh pelaku diamankan lantaran terlibat tindak pidana pencuri dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan (begal) dan curanmor (3c) di wilayah hukum Polda Bengkulu.
Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Sudarno dalam konferensi pers yang digelar Rabu (16/2/22) mengatakan, dari tangan para terangka diamankan sejumlah barang bukti merupakan hasil curian. Di antaranya 2 unit sepeda motor, mesin molen dan sejumlah handphone.
“Operasi musang yang digelar oleh Subdit Jatanras ada 7 tersangka kita amankan. Saat ini kita tahan ada 4 tersangka dan 3 tersangka lain kita limpahkan ke Polres Bengkulu karena TKP-nya ada juga di wilayah hukum Polres Bengkulu,” ujar Kombes Pol Sudarno.
Sementara, Kasubdit Jatanras Polda Bengkulu AKBP Lambe P Birana menghimbau masyarakat Bengkulu untuk segera melaporkan jika terjadi tindak pidana 3C ke Jatanras Polda Bengkulu.
“Kita himbau kepada masyarakat Bengkulu jika terjadi atau mengalami korban 3C dan kasus kejahatan lainnya untuk segera melapor,” ungkap AKBP Lambe.