Bengkulu Selatan, Wordpers Indonesia – Sat Reskrim Polres Bengkulu Selatan berhasil mengamankan seorang pria inisial An (37) warga Desa Manau IX 2 Kecamatan Padang Guci Hulu Kabupaten Kaur pada siang hari kemarin hari Selasa (12/10/21) sekitar pukul 11.00 WIB atas perkara penadahan motor curian.
Kapolres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu AKBP Juda Trisno Tampubolon, melalui Kanit Pidum Satreskrim Ipda Novaldi Dewandra yang memimpin langsung pengungkapan kepada awak media menerangkan Pelaku ditangkap atas kasus petolongan jahat (tadah) terhadap 1 unit sepeda motor yang hilang dicuri pada hari Jumat (16/07/21) sekitar pukul 17:00 WIB yang lalu.
“Saat ini terduga Pelaku An (37) dan barang bukti satu unit sepeda motor honda scoopy warna hitam telah diamankan di Mapolres Bengkulu Selatan untuk pengembangan kasus lebih lanjut dengan sangkaan terkena Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP,” tambahnya.
Belajar dari peristiwa tersebut, Kanit Pidum Satreskrim Polres Bengkulu Selatan mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap tindak pencurian.
“Dan juga membeli sesuatu barang khususnya yang patut diduga jangan merupakan hasil tindak kejahatan,” pungkasnya. (Ali)