Rejang Lebong, Wordpers Indonesia – Polres Rejang Lebong Polda Bengkulu berhasil mengidentifikasi identitas pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan sepeda motor (begal) yang terjadi di Wilayah Hukum Polsek Sindang Kelingi Polres Rejang Lebong (RL) pada tanggal 03 Oktober 2021 yang lalu.
Kapolres Rejang Lebong AKBP Puji Prayitno melalui Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong Polda Bengkulu AKP Rahmat Hadi Fitrianto, Sabtu (23/10/21) mengungkapkan, pencurian sepada motor tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 03 Oktober 2021 yang lalu, di jalan lintas Curup – Lubuklinggau Desa Cahaya Negeri, Kecamatan Sindang Kelingi, Kabupaten Rejang Lebong.
Setelah mendapatkan informasi mengenai pelaku, polisi melakukan pengejaran dan penangkapan pelaku di sebuah pondok di Desa Apur, Kecamatan Sidang Kelingi, Rejang Lebong pada hari Minggu (23/10/21) malam.
Namun disayangkan, saat akan ditangkap pelaku berhasil melarikan diri ke arah kebun kopi dan personil berhasil menemukan barang bukti berupa sepeda motor 1 unit sepeda motor jenis Honda Beat warna merah putih nomor kendaraan BG 4549 AAU dengan nomor dan rangka mesin yang sama, dan benar sepeda motor tersebut merupakan milik korban yang sempat viral.
”Saat ini kami sedang melakukan pengejaran terhadap tersangka, identitas tersangka sudah kami kantongi,” pungkasnya.