Aceh Barat ||WordPers Indonesia : Polres Aceh Barat kembali mengamankan salah seorang terduga dalam Perkara dugaan tindak pidana Korupsi pada program pengelolaan produksi kedelai yang bersumber dari APBN tahun 2016 di Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Aceh Barat. Jum’at (09/08/2024).
Kapolres Aceh Barat AKBP Andi Kirana, S.IK, M.SI, melalui Kasat Reskrim Iptu Fachmi Suciandy, SH, menyampaikan Adapun tersangka yang diamankan pihaknya berinisial JD (52) yang berprofesi sebagai PNS.
Seperti yang diketahui Kasus ini bermula dari program pengelolaan produksi kedelai tahun anggaran 2016 yang bersumber dari APBN Kementerian Pertanian Republik Indonesia, melalui anggaran tugas pembantuan pada DIPA Satker Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Aceh Tahun Anggaran 2016.
Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Aceh, ditemukan kerugian keuangan negara dalam program pengelolaan produksi kedelai yang bersumber dari APBN tahun 2016 di Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Aceh Barat tersebut.
Pihak kita menemukan keterlibatan tersangka dalam tindak pidana korupsi tersebut setelah melakukan serangkaian pengembangan.
seperti yang diketahui, sebelumnya kita telah mengamankan dan menyerahkan berkas tahap I tersangka TA ke kejaksaan dengan Kasus yang sama.
Saat ini, tersangka JD sudah diamankan di Polres Aceh Barat untuk dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Unit Tipidkor,” ujar Kasat
Dalam perkara ini, tersangka JD disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 9 dan Pasal 18 ayat (1) Huruf b dari UU. RI. No. 20 tahun 2001 Tentang perubahan atas UU. RI. No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat 1 KUHPidana. (*)