Polres Aceh Barat Menangkap Diduga Seorang Penambang Emas Ilegal Aceh Barat

Meulaboh, Word Pers Indonesia – Polres Aceh Barat menangkap salah seorang diduga pelaku penambangan emas ilegal di Pante ceureumen kabupeten Aceh barat, pelaku berinisial AS (31) alamat Huta IV Tanjungan II Desa Parbutaran Kecamatan Bosar Maligas Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara, Rabu 27 Desember 2023.

Saat Pres release Kapolres Aceh Barat AKBP Andi Kirana Melalui Kasat Reskrim Aceh Barat Fachmi Suciandy,SH Ia mengatakan ” Pada tanggal 21 Desember 2023 Pukul 23 :30 Wib unit Tipidter sat Reskrim polres Aceh barat mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya penambangan ilegal tampa izin aliran sungai Krueng bajikan kecamatan Pante ceureumen, berdasarkan informasi tersebut pihak Tipidter sat Reskrim polres Aceh barat langsung menuju lokasi.

Alat berat yang di amankan oleh pihak polres Aceh barat

” Di lokasi kejadian tersebut petugas berhasil menangkap salah satu pelaku yang sedang bekerja penambangan ilegal sebagai operator Beko saat bekerja,” kata Kapolres Aceh Barat AKBP Andi Kirana diwakili Kasat Reskrim Aceh Barat Fachmi Suciandy,SH.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya satu unit alat berat jenis Beko exavator merek Sany warna kuning, satu botol mini berisikan pasir bewarna hitam bercampur butiran warna kuning yang diduga emas,
dua lembar ambal asbuk warna hijau, satu alat pengindang emas yang terbuat dari kayu.

Atas perbuatannya, pelaku AS melanggar Pasal 158 Jo pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009, tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

“Ada pun ancaman pidana yang akan dihadapi AS, ucap kasat Reskrim yakni ancaman pidana kurungan penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak sebesar Rp100 miliar,”tutupnya.

Reporter: Ahmad Hidayat
Editor: Anasril

Posting Terkait

Jangan Lewatkan