Polres Kediri Tetapkan Pria 63 Tahun sebagai Tersangka Pencabulan 12 Anak di Bawah Umur

Kediri, Word Pers Indonesia – Unit Reskrim Polres Kediri berhasil mengungkap kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang menghebohkan warga Kabupaten Kediri. Seorang pria berinisial H, usia 63 tahun, kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan oleh pihak kepolisian.

Dikatakan Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Joshua Peter Krisnawan status tersangka ditetapkan berdasarkan pada alat bukti yang cukup dari hasil pemeriksaan intensif. Tersangka H terancam hukuman berat atas aksi asusila yang dilakukan terhadap 12 anak di bawah umur

“Dalam perkara ini kita terapkan Pasal 415 huruf B KUHP Nasional dengan ancaman pidana paling lama 9 tahun penjara,” terangnya saat memberikan keterangan kepada media Rabu 20 Mei 2026.

Kasus ini terungkap setelah salah satu orang tua korban mengetahui anaknya menjadi korban pencabulan. Orang tua tersebut kemudian melapor ke perangkat desa setempat (Kepala Dusun).

Setelah dilakukan pendataan oleh pihak desa, barulah terungkap bahwa jumlah korban ternyata sangat banyak. Kepala Dusun bersama para orang tua korban akhirnya resmi melaporkan kejadian ini ke Polres Kediri.

“Sampai saat ini, berdasarkan data yang sudah kita himpun, terdapat 12 anak di bawah umur yang diduga telah menjadi korban cabul oleh pelaku,” paparnya.

Pihak kepolisian juga menambahkan bahwa proses pemeriksaan terhadap seluruh korban masih berjalan satu per satu untuk mendalami sudah berapa lama aksi ini dilancarkan pelaku.