Polres Mukomuko Amankan Pelaku Pengangkutan BBM Ilegal di SPBU Bandar Ratu

Mukomuko, Word Pers Indonesia – Polres Mukomuko melakukan penindakan terhadap terduga pelaku pengangkutan BBM jenis bio solar secara ilegal di SPBU Bandar Ratu pada pukul 21.10 WIB, Senin (24/7/23).

Anggota unit Tipidter Sat Reskrim Polres Mukomuko berhasil mengamankan seorang terkait dengan dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang bersubsidi dari pemerintah.

Kapolres Mukomuko AKBP Nuswanto S.H, S.IK, M.H, menyampaikan, “Informasi tersebut sebelumnya didapatkan dari masyarakat yang protes karena pihak SPBU lebih memprioritaskan kepada pengisian jerigen daripada kendaraan masyarakat. Setelah mendapatkan informasi tersebut, setelah ditelusuri ternyata benar adanya dan Tim Unit Tipidter melakukan tindakan kepada oknum tersebut,“ ujar Kapolres Mukomuko.

Adapun identitas pelaku berinisial R yang beralamatkan di Desa Pasar Seblah Kecamatan Kota Mukomuko Kabupaten Mukomuko dan barang bukti yang diamankan 17 buah jerigen ukuran 35 liter isi solar, 2 buah galon ukuran 60 liter isi solar, 1 (satu) unit mobil Toyota Kijang Innova warna silver sebagai kendaraan untuk mengangkut jerigen tersebut.

Atas perbuatannya, terduga pelaku telah diamankan. Selain terduga pelaku, anggota Polres Mukomuko juga masih mengusut peran petugas SPBU dan berkoordinasi dengan PT Pertamina sebagai penyalur bahan bakar.

“Petugas SPBU sementara masih didalami keterlibatannya. Intinya Polres Mukomuko tetap komitmen untuk terus melakukan tindakan tegas terkait penyalahgunaan BBM subsidi di Mukomuko,” tutup Kapolres Mukomuko.

Sumber: Hms Polres Mukomuko
Editor; Redaksi

BACA JUGA:  Tabrakan Berlawanan, Pelajar Bengkulu Selatan Meninggal Dunia Satu Luka Ringan

Posting Terkait

Jangan Lewatkan